Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Video: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Main TikTok di Indonesia

Anisa Hafifah - wolipop
Selasa, 16 Des 2025 21:58 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerapkan aturan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital seperti media sosial juga game online. Dalam aturan itu, Kemkomdigi mengatur soal pembatasan media sosial untuk anak-anak berdasarkan umur.

Di mana, penggunaan medsos anak 13 tahun diatur untuk platform risiko rendah, 16 tahun dengan risiko kecil hingga sedang, dan 16-18 tahun untuk platform risiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Merespons aturan itu, platform TikTok pun membatasi penggunanya hanya dibolehkan untuk anak yang sudah berusia 14 tahun.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads