Ciri-ciri Kosmetik Ilegal dan Palsu, Awas Keliru!
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia mencegah peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau palsu, adalah produk ilegal yang harus dimusnahkan.
"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Label tersebut, sambung Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara penggunaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Khususnya tentang komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Zamroni juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.
"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store," ucapnya.
"Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tutur Zamroni.
Sementara itu, Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau Lintang Purba Jaya menuturkan untuk mencegah produk ilegal, BPOM akan mengetatkan pengawasan. Termasuk salah satunya dengan melakukan patroli siber, khususnya di platform media sosial.
Ia menambahkan BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.
"Pelaku akan dipidanakan," tegasnya.
Lintang menjelaskan sepanjang tahun 2022, BPOM Batam mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
Lintang menyebutkan salah satu ciri kosmetik ilegal adalah tidak mencantumkan Bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Ia mengatakan secara aturan, barang impor harus memiliki label dan Bahasa Indonesia.
Lintang menganjurkan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan, itu yang perlu diketahui," pungkasnya.
(prf/ega)
Elektronik & Gadget
Smartwatch Powerful! HUAWEI WATCH FIT 4 Series Bisa Tahan 10 Hari & Punya GPS Akurat
Perawatan dan Kecantikan
Jerawat Bandel Hilang Semalaman? Ini 2 Acne Patch yang Wajib Kamu Coba!
Elektronik & Gadget
Kerja di Tempat Ramai Tapi Tetap Fokus? Rahasianya Ternyata Hanya dengan TWS Ini
Perawatan dan Kecantikan
Tetap Glowing di Tengah Jadwal Super Padat? Ini Rahasia Maskeran Anti Kusam
Rekomendasi Parfum Sesuai Zodiak, Wanginya Tahan Lama dari Mewah hingga Unik
Skincare Routine Alyssa Daguise Saat Hamil 8 Bulan, Baby Bump Ikut Glowing
Faktanya Kulit Leher Lebih Cepat Kendur Dibanding Wajah, Ini Cara Merawatnya
Alasan Serum Vitamin C Jadi Andalan Skincare untuk Kulit Cerah dan Awet Muda
Apakah Kacang Mete Menyebabkan Jerawat? Ini Fakta yang Jarang Diketahui
Potret Rina Nose Liburan ke Melbourne Bareng Suami, Memukau Usai Oplas Hidung
Pangeran Harry Pernah Chat Genit dengan Reporter, Pesannya Kini Terungkap
6 Gaya Carmen Hearts2Hearts di Blue House, Pose Bareng Presiden Korsel & RI
Dakota Johnson Ungkap Gagal Casting Film karena 'Terlalu Sopan'











































