Ciri-ciri Kosmetik Ilegal dan Palsu, Awas Keliru!
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia mencegah peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau palsu, adalah produk ilegal yang harus dimusnahkan.
"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Label tersebut, sambung Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara penggunaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Khususnya tentang komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Zamroni juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.
"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store," ucapnya.
"Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tutur Zamroni.
Sementara itu, Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau Lintang Purba Jaya menuturkan untuk mencegah produk ilegal, BPOM akan mengetatkan pengawasan. Termasuk salah satunya dengan melakukan patroli siber, khususnya di platform media sosial.
Ia menambahkan BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.
"Pelaku akan dipidanakan," tegasnya.
Lintang menjelaskan sepanjang tahun 2022, BPOM Batam mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
Lintang menyebutkan salah satu ciri kosmetik ilegal adalah tidak mencantumkan Bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Ia mengatakan secara aturan, barang impor harus memiliki label dan Bahasa Indonesia.
Lintang menganjurkan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan, itu yang perlu diketahui," pungkasnya.
(prf/ega)
Kesehatan
Manis, Lembut, dan Super Sehat! Ini Alasan Black Garlic Wajib Dicoba
Makanan & Minuman
Lebih dari Sekadar Minuman, Ini Alasan Susu Kotak Harus Selalu Ada di Rumah
Makanan & Minuman
Bukan Sekadar Manis! Marshmallow Bisa Disulap Jadi Menu Favorit Semua Orang
Makanan & Minuman
Rahasia Mood Naik Seketika! Permen Ini Bisa Jadi Andalan di Tengah Aktivitas Padat
Foundation atau Concealer Dulu? Ini Urutan Makeup yang Disarankan MUA
Heboh Tren Setting Powder Warna Hijau, Apa Fungsinya?
Sering Jerawatan & Kemerahan? Bisa Jadi Radang Kulit, Ini Solusinya
D&G Rilis Ulang Parfum The One Setelah 20 Tahun, Hadirkan Aroma Intens
6 Tips Makeup Lebaran Praktis yang Tahan Lama saat Silaturahmi
Gaya Nikita Willy Olahraga Hyrox, Tampil Santun Dengan Hijab
Sinopsis A Time to Kill, Ketika Keadilan Dipertaruhkan di Tengah Rasisme
Tolak Bumil WFH Hingga Sebabkan Bayi Meninggal, Perusahaan Didenda Rp 382 M
Putra Solange Kencani Wanita Lebih Tua dari Ibunya, Sosok Pacar Jadi Sorotan











































