Ciri-ciri Kosmetik Ilegal dan Palsu, Awas Keliru!
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia mencegah peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau palsu, adalah produk ilegal yang harus dimusnahkan.
"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Label tersebut, sambung Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara penggunaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Khususnya tentang komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Zamroni juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.
"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store," ucapnya.
"Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tutur Zamroni.
Sementara itu, Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau Lintang Purba Jaya menuturkan untuk mencegah produk ilegal, BPOM akan mengetatkan pengawasan. Termasuk salah satunya dengan melakukan patroli siber, khususnya di platform media sosial.
Ia menambahkan BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.
"Pelaku akan dipidanakan," tegasnya.
Lintang menjelaskan sepanjang tahun 2022, BPOM Batam mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
Lintang menyebutkan salah satu ciri kosmetik ilegal adalah tidak mencantumkan Bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Ia mengatakan secara aturan, barang impor harus memiliki label dan Bahasa Indonesia.
Lintang menganjurkan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan, itu yang perlu diketahui," pungkasnya.
(prf/ega)
Perawatan dan Kecantikan
Rahasia Rambut Halus & Sehat, Duel Hair Mask Favorit dari Jepang Tsubaki vs Fino!
Elektronik & Gadget
SKMEI B58 Smartwatch, Jam Keren Serba Bisa dengan Layar AMOLED Super Jernih!
Kesehatan
3 Pilihan Madu Murni Terbaik, Sehat Alami, Manisnya Bikin Nagih!
Perawatan dan Kecantikan
Ketiak Bau & Basah Seharian? Ini Solusi Deodorant Tahan hingga 72 Jam
Fenty Beauty Kolaborasi dengan WhatsApp, Bisa Konsul Kecantikan via Chat
Viral Tren Makeup Blush Putih yang Bikin Wajah Glowing, Begini Cara Pakainya
Gaya Rambut 'Ayam Jantan' Putri Kim Jong Un Dilarang untuk Ditiru
Rekomendasi Parfum Sesuai Zodiak, Wanginya Tahan Lama dari Mewah hingga Unik
Skincare Routine Alyssa Daguise Saat Hamil 8 Bulan, Baby Bump Ikut Glowing
Beda Banget! Transformasi Shindy Samuel Usai Turun BB 104 Kg, Banjir Pujian
Foto Prewedding Syifa Hadju-El Rumi, Tampil Tradisional Dengan Adat Gorontalo
Jadi Korban Salah Tangkap karena AI, Nenek Ini Dipenjara Hampir 6 Bulan
Potret Tampilan Natural Annisa Pohan Setelah Melahirkan, Dipuji Awet Muda











































