Ciri-ciri Kosmetik Ilegal dan Palsu, Awas Keliru!
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia mencegah peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau palsu, adalah produk ilegal yang harus dimusnahkan.
"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Label tersebut, sambung Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara penggunaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Khususnya tentang komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Zamroni juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.
"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store," ucapnya.
"Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tutur Zamroni.
Sementara itu, Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau Lintang Purba Jaya menuturkan untuk mencegah produk ilegal, BPOM akan mengetatkan pengawasan. Termasuk salah satunya dengan melakukan patroli siber, khususnya di platform media sosial.
Ia menambahkan BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.
"Pelaku akan dipidanakan," tegasnya.
Lintang menjelaskan sepanjang tahun 2022, BPOM Batam mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
Lintang menyebutkan salah satu ciri kosmetik ilegal adalah tidak mencantumkan Bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Ia mengatakan secara aturan, barang impor harus memiliki label dan Bahasa Indonesia.
Lintang menganjurkan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan, itu yang perlu diketahui," pungkasnya.
(prf/ega)
Olahraga
Puma Velocity Nitro 4 x HYROX, Ringan untuk Lari dan Training
Elektronik & Gadget
iPhone 17 Pro Punya Zoom 8x dan Fast Charging, Worth It Buat Upgrade?
Makanan & Minuman
Cuma 5 Menit Masak! Ini Rahasia Stok Frozen Food Enak & Praktis yang Wajib Ada di Rumah
Kesehatan
Kolesterol Tinggi? Coba Cara Praktis Ini Tanpa Ribet ke Rumah Sakit
Apakah Kacang Mete Menyebabkan Jerawat? Ini Fakta yang Jarang Diketahui
Jarang Cuci Sisir? Ini Dampaknya untuk Rambut dan Kulit Kepala
7 Skincare Lokal yang Aman untuk Ibu Hamil, Bebas Bahan Berbahaya
Transformasi Wajah Artis Meksiko Viral, Imbas Suntikan Berbahaya
Ini Perawatan di Klinik Kecantikan yang Disarankan Dermatolog Setelah Mudik
Kejahatan Bos 'Kultus Orgasme' yang Manipulasi Anggota, Kini Dipenjara
Ramalan Zodiak 31 Maret: Aries Lakukan Terobosan, Taurus Lebih Hati-hati
Selena Gomez Ungkap Perjalanan Bipolar, Sempat Salah Diagnosa
Viral Influencer Tewas Jatuh dari Jembatan, Diduga Sengaja Lompat











































