Ciri-ciri Kosmetik Ilegal dan Palsu, Awas Keliru!
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia mencegah peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau palsu, adalah produk ilegal yang harus dimusnahkan.
"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Label tersebut, sambung Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara penggunaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Khususnya tentang komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Zamroni juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.
"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store," ucapnya.
"Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tutur Zamroni.
Sementara itu, Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau Lintang Purba Jaya menuturkan untuk mencegah produk ilegal, BPOM akan mengetatkan pengawasan. Termasuk salah satunya dengan melakukan patroli siber, khususnya di platform media sosial.
Ia menambahkan BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.
"Pelaku akan dipidanakan," tegasnya.
Lintang menjelaskan sepanjang tahun 2022, BPOM Batam mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
Lintang menyebutkan salah satu ciri kosmetik ilegal adalah tidak mencantumkan Bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Ia mengatakan secara aturan, barang impor harus memiliki label dan Bahasa Indonesia.
Lintang menganjurkan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan, itu yang perlu diketahui," pungkasnya.
(prf/ega)
Home & Living
3 Rekomendasi Alat Bersih-Bersih Anak Kos yang Praktis & Hemat Tempat
Home & Living
Nggak Perlu Mahal, Upgrade Perlengkapan Mandi Lebih Fungsional dengan 3 Produk Ini
Home & Living
Rekomendasi Kulkas Side-by-Side Low Watt yang Cuma Pakai 33 Watt!
Home & Living
5 Kulkas 2 Pintu Terbaik 2026: Kapasitas Jumbo & Desain Estetik
Faktanya Kulit Leher Lebih Cepat Kendur Dibanding Wajah, Ini Cara Merawatnya
Alasan Serum Vitamin C Jadi Andalan Skincare untuk Kulit Cerah dan Awet Muda
Apakah Kacang Mete Menyebabkan Jerawat? Ini Fakta yang Jarang Diketahui
Jarang Cuci Sisir? Ini Dampaknya untuk Rambut dan Kulit Kepala
7 Skincare Lokal yang Aman untuk Ibu Hamil, Bebas Bahan Berbahaya
Aktris yang Dijuluki 'Kecantikan 1 dari 4.000 Tahun' Dituduh Penggelapan Pajak
Potret BCL Rayakan Ultah Bareng Keluarga, Paras Tampan Putranya Curi Atensi
Foto Bintang Film Korea Terlaris Sepanjang Masa, Ngaku Ganteng Tanpa Oplas
Bak Putri Duyung, Gaya Lisa BLACKPINK Rayakan Ultah ke-29 Pakai Bra di Pantai











































