Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kata BPOM Soal Makeup Artist yang Kosmetiknya Dihancurkan Saat Disidak

Anggi Mayasari - wolipop
Selasa, 05 Des 2017 18:36 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Foto: Thinkstock
Jakarta - Baru-baru ini seorang makeup artist asal Papua jadi viral karena berbagai produk kosmetiknya dihancurkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Wanita yang memiliki nama Oktavia Tombokan ini bercerita di media sosial perihal pengalaman tidak menyenangkan yang ia alami itu. Bahkan beberapa makeup artist lainnya turut beraksi dan merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Oktavia.

Baca Juga : Viral Kisah Makeup Artist yang Kosmetiknya Dihancurkan Petugas BPOM

Menanggapi hal tersebut Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Mudi Yunita mengungkapkan bahwa BPOM sudah menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur. Oktavia sebagai salah satu pelaku usaha pun menjadi sasaran BPOM untuk diperiksa produk-produk kosmetik yang digunakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melakukan usaha di salon dan ada konsumen yang mengenakan kosmetik tersebut. Jadi kita lihat sarana salonnya, dia juga sebagai sasaran pemeriksaan untuk sarana distribusi kosmetik. Jadi sasarannya itu selain supermarket yang memang menjual kosmetika, toko yang menjual kosmetika, juga salon-salon. Memang salon, spa, termasuk cakupan pengawasan BPOM, sebagai mendistribusikan atau sebagai pelaku usaha yang kosmetikanya itu sampai ke orang lain," ungkap Mudi saat dihubungi Wolipop, Selasa (5/12/2017).

"Tidak harus dengan pemberitahuan, yang penting membawa surat tugas. Jadi begitu petugas datang memberikan surat tugas, mengenalkan diri dan menyampaikan maksud tujuan. Kaitannya dengan kegiatan aksi penertiban kosmetika ilegal, jadi sasarannya adalah melihat kelegalan suatu kosmetika yang akan digunakan untuk konsumen," tambahnya.

Baca Juga : Makeup Artist Ungkap Nilai Kerugian Pasca Kosmetik Dihancurkan Petugas BPOM

Jika ditemukan tidak ada izin edar dan tak memenuhi ketentuan dalam pemeriksaan produk kosmetik, maka BPOM berkewajiban melakukan pembinaan dengan memberi tahu pelaku usaha agar tidak memakai produk tersebut. Mudi juga mengungkapkan bahwa untuk memastikan produk yang tak sesuai itu tidak sampai ke konsumen maka BPOM harus memusnahkannya.

"Pak bu ini kosmetikanya tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Kita cek diaplikasi BPOM juga tidak ada. Jadi di sisi lain, jika terdapat produk ilegal memang proses pengawasan yang dilakukan oleh petugas pemeriksaan memberitahukan pada pelaku usaha bahwa ini tidak benar, tidak boleh dijual. Tapi, terhadap produknya itu bagaimana? Nah kan kita harus memastikan produknya itu tidak boleh sampai ke konsumen. Bagaimana caranya? tentu dengan dimusnahkan, memusnahkan barang keras itu kan nggak mungkin, jadi dirusaklah kemasannya supaya konsumen tidak bisa membeli atau memakai," jelas Mudi.

Pasca kejadian itu, BBPOM Jayapura beserta BPOM pusat pun telah melangsungkan pertemuan untuk menyampaikan atau meluruskan bagaimana prosedur pemeriksaan dan bagaimana jika ditemukan produk-produk yang tidak sesuai. Menurut Mudi, meskipun produk kosmetik tersebut dibeli di pusat perbelanjaan resmi, namun jika tidak ada izin edar BPOM dan didistribusikan atau dipakai oleh banyak orang akan dianggap ilegal.

"Saat pemeriksaan misalnya di tempat ibu Oktavia tersebut, petugas yang ikut itu kami investigasi. Mereka sudah menawarkan untuk memisahkan mana barang yang dibeli di mall atau titip teman di luar negeri. Nah beli di luar negeri, titip sama saudara atau teman, itu kan kita harus paham peraturan, setiap produk yang beredar di Indonesia harus punya izin edar, artinya dia harus terdaftar," tuturnya.

"Begitu dia beli dari luar negeri, mau dia pakai untuk orang lain maka harus didaftarkan terlebih dahulu nah itu yang harus kita luruskan. Bukan berarti kalau sudah original terus legal. Kecuali kita kan sering nitip kalau teman keluar negeri, kita pakai sendiri, kalau ada apa-apa kan kita yang menanggung resiko sendiri, nah ini kan dia pakai untuk orang lain. Disitu yang kita ingin luruskan," imbuh Mudi. (agm/agm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads