Parfum Tidak Laku, Prince Harus Bayar Rp 33 M
wolipop
Senin, 05 Sep 2011 14:38 WIB
Jakarta
-
Bintang Pop, Prince kini namanya mencuat kembali. Kemunculannya kali ini bukan karena pria 53 tahun itu meluncurkan karya baru, melainkan terlibat kasus dengan sebuah perusahaan parfum.
Pada tahun 2007 Prince bekerjasama dengan perusahaan 'Parfum and Cosmetic Inc' untuk memasarkan parfum bernama '3121' yang sama dengan judul album Prince. Sayangnya parfum tersebut tidak laris di pasaran.
Selang satu tahun, pihak 'Parfum and Cosmetic Inc' menggugat pelantun 'Kiss' itu, lantaran ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mempromosikan parfum yang berbalut botol warna ungu tersebut. Akhirnya pengadilan di Manhattan, New York memutuskan, penyanyi yang tenar di era 80 dan 90-an itu harus membayar denda yang cukup besar.
Seperti dilansir dari NyDailyNews, beberapa hari lalu resmi diputuskan Prince harus membayar US $ 3,95 juta atau sekitar Rp 33 miliar kepada perusahaan parfum tersebut. Akan tetapi pengacara Prince mengatakan akan melakukan banding.
Pada Juli 2007, seharusnya Prince mempromosikan parfum '3121' di kampung halamannya di Minneapolis, Minn, Amerika. Dia juga harus memasarkan parfum tersebut di acara 'Oprah Winfrey Show'.
(kik/kik)
Pada tahun 2007 Prince bekerjasama dengan perusahaan 'Parfum and Cosmetic Inc' untuk memasarkan parfum bernama '3121' yang sama dengan judul album Prince. Sayangnya parfum tersebut tidak laris di pasaran.
Selang satu tahun, pihak 'Parfum and Cosmetic Inc' menggugat pelantun 'Kiss' itu, lantaran ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mempromosikan parfum yang berbalut botol warna ungu tersebut. Akhirnya pengadilan di Manhattan, New York memutuskan, penyanyi yang tenar di era 80 dan 90-an itu harus membayar denda yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juli 2007, seharusnya Prince mempromosikan parfum '3121' di kampung halamannya di Minneapolis, Minn, Amerika. Dia juga harus memasarkan parfum tersebut di acara 'Oprah Winfrey Show'.
(kik/kik)











































