Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Wanita Tuntut Mantan Pacar karena Batal Jemput, Klaim Rugi Ratusan Juta

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop
Kamis, 27 Jun 2024 21:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

An Asian woman talks to a therapist about her marriage. She is serious about working on her relationship with her husband, but she is frustrated.
Ilustrasi wanita marah. Foto: iStock/FatCamera
Jakarta -

Seorang wanita menuntut mantan kekasihnya ke pengadilan, perkara mangkir menjemputnya ke bandara. Wanita tersebut menuntut ganti rugi hingga ratusan juta rupiah.

Wanita dengan inisial nama CL, asal Selandia Baru, meminta pria (yang saat itu masih berstatus kekasihnya) mengantarnya ke bandara untuk menonton konser bersama teman-temannya. Pria tersebut juga dikatakan sudah setuju menginap di rumahnya selama dia pergi dan membantu merawat anjing-anjingnya.

Namun kekasihnya kala itu gagal melakukan semua hal yang telah disetujui. Alhasil, CL ketinggalan pesawat dan harus mengeluarkan biaya tambahan yang tak direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pagi hari penerbangannya, kekasih wanita tersebut seharusnya menjemputnya antara pukul 10:00 dan 10:15. Tetapi dia tidak muncul dan tidak menjawab teleponnya.

Hal itu menyebabkan CL ketinggalan pesawat, meskipun akhirnya berhasil juga berangkat. CL yang tidak dijemput kekasihnya terpaksa memesan taksi untuk antar-jemput ke bandara. Dia juga harus membayar jasa penitipan hewan untuk menjaga anjing-anjingnya.

ADVERTISEMENT

Merasa dirugikan, setelah pulang liburan, CL akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan bisa mendapat penggantian uang dari pria yang kini sudah jadi mantannya itu. Seperti dikutip dari Oddity Central, CL membawa kasus perdata ini ke Pengadilan Sengketa Selandia Baru dan menuntut ganti rugi uang sejumlah NZ$30,000 atau sekitar Rp 299 juta.

CL mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan kekasihnya telah melanggar 'kontrak verbal' dengannya. Pada akhirnya, pengadilan menolak klaim wanita tersebut, dan memutuskan bahwa mantan kekasihnya (inisial HG) tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

"Mitra, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, namun kecil kemungkinannya hal tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat pada janji mereka," demikkian keputusan hakim pengadilan Krysia Cowie.

Dia melanjutkan, "Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin akan menderita kerugian finansial, namun bisa jadi mereka tidak dapat diberi kompensasi atas kerugian tersebut."

Krysia menilai bahwa kedua belah pihak membuat kesepakatan dalam konteks persahabatan. Oleh karena itu CL dianggap belum bisa menunjukkan bahwa dia berhak atas perintah yang dia minta, sehingga tuntutannya ditolak.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads