Liputan Khusus Single Parent
Bisakah Penjarakan Mantan Suami yang Tak Nafkahi Anak Setelah Cerai?
Perceraian menjadi pilihan saat pasangan sudah tak bisa lagi bersama. Saat pasangan bercerai, anak-anak yang masih di bawah umur tak sedikit yang hak asuhnya jatuh kepada ibu.
Dalam beberapa kasus, para wanita yang menjadi single parent setelah bercerai ini harus mencari nafkah untuk sang buah hati karena mantan suami tak memberi nafkah usai bercerai. Seperti yang dialami oleh tiga wanita single parent yang kisahnya bisa dibaca DI SINI.
Saat mantan suami tak memberikan nafkah pada anak setelah bercerai, apa yang harus dilakukan mantan istri? Bisakah pria yang tak memberikan anaknya nafkah ini dilaporkan secara hukum?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat, kurator dan pengurus ISMAK ADVOCATEN, Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H memberikan penjelasannya. Ia mengatakan pada dasarnya setelah bercerai, ada sejumlah kewajiban nafkah yang harus diberikan seorang pria.
"Perlu digarisbawahi, bahwa menurut hukum mantan suami hanya memiliki kewajiban nafkah kepada mantan istri setelah perceraian berupa nafkah madiyah (nafkah yang telah lampau), nafkah iddah (nafkah selama menjalani masa iddah) dan nafkah mut'ah (nafkah penghilang pilu setelah perceraian). Sementara kewajiban mantan suami atau ayah kepada anak berupa nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak," ungkap Rizal (15/12/2021).
Nafkah kepada mantan istri hanya berlaku pasca putusan pengadilan. Apabila istri telah mendapatkan hak nafkahnya, dia tidak dapat lagi menuntut nafkah dari mantan suami di kemudian hari.
Foto Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Bhinneka Tunggal Ika. Foto: Dok. Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H. |
Berbeda dengan nafkah anak, mantan suami atau ayah memiliki kewajiban nafkah pemeliharaan dan pendidikan yang berkelanjutan secara terus menerus sampai anak dewasa. Sehingga apabila mantan suami atau ayah sempat memberikan nafkah hanya beberapa bulan saja namun terputus dan tidak lagi menafkahi anak, mantan istri dapat mengajukan gugatan nafkah anak pada pengadilan.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan istri jika tak diberikan nafkah oleh mantan suami? Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta ini mengatakan mantan istri bisa mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan agama jika beragama Islam, dan ke pengadilan negeri jika beragama selain Islam.
"Jika dalam putusan perceraian ternyata terdapat amar putusan yang mewajibkan mantan suami memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak. Namun tidak dilaksanakan oleh mantan suami, maka mantan istri dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut," lanjut Rizal.
Tidak Mudahnya Menuntut Mantan Suami Secara Hukum untuk Memberi Nafkah Pada Anak
Alumnus Universitas Indonesia ini menuturkan jika permohonan eksekusi terhadap kewajiban menafkahi suami jarang terdengar karena waktu atau proses yang harus dijalani dan juga biaya yang dikeluarkan.
"Belum lagi termasuk biaya pengacara jika menggunakan jasa pengacara. Sementara nafkah yang dituntut tidak seberapa. Ditambah lagi dengan trauma psikis yang dialami mantan istri dan anak untuk dapat hadir lagi di pengadilan melalui proses pengajuan permohonan eksekusi setelah proses yang mereka lalui dalam perceraian di pengadilan, menyebabkan mereka mengikhlaskan haknya dan tidak melakukan gugatan nafkah," jelasnya.
Pada kasus lainnya kata Rizal, kisa juga karena mantan istri sudah sering melakukan komunikasi untuk melakukan penagihan kepada mantan suami dan tidak direspon. Sehingga mantan istri menjadi enggan untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
Agar keluarga tetap harmonis walaupun sudah berpisah, Rizal memberikan pesan kepada kedua orangtua yang memilih bercerai.
"Perceraian antara suami dan istri bukan berarti memisahkan kasih sayang dan perhatian antara salah satu orang tua dan anak. Kepentingan anak jangan sampai dikesampingkan hanya karena emosi dan ego orangtua. Meskipun sudah berpisah, kasih sayang dan tanggung jawab kedua orang tua khususnya ayah kepada anak tetap melekat dan tidak hilang atau bahkan berkurang. Tidak ada istilah mantan anak tetapi yang ada hanya mantan istri atau suami," tutupnya.
Saksikan juga Spesial Hari Ibu: "Kami Mau Ditelepon Ayah"
Hobbies & Activities
Secretlab TITAN Evo NEO Hybrid Leatherette - Stealth, Kursi Gaming Premium yang Serius Jaga Postur
Health & Beauty
Rambut Tetap Sehat & Lembut Meski Aktivitas Padat? Ini 3 Hair Oil yang Wajib Kamu Coba!
Health & Beauty
Pilih Toner Sesuai Kondisi Kulit! Anua Punya Beberapa Opsi untuk Berbagai Kebutuhan Kulitmu
Home & Living
Bikin Momen Natalmu Lebih Hangat dengan Hampers Mug yang Bikin Senyum!
Ramalan Zodiak Cinta 22 Desember: Leo Jangan Gelisah, Scorpio Jaga Kekompakan
Semua Bunda Dirayakan
5 Cara yang Bisa Dilakukan Ibu untuk Masa Depan Anak
Ramalan Zodiak 22 Desember: Scorpio Ada Hambatan, Libra Jangan Spekulasi
40 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Diri Sendiri Agar Tetap Semangat dan Bahagia
Ramalan Zodiak 22 Desember: Cancer Makin Harmonis, Leo Pakai Logika
Momen Denada Ultah ke-47, Foto dengan Buket Uang Raksasa dan Cincin Berlian
Supermodel Anok Yai Ungkap Penyakit Serius, Jalani Operasi Paru Robotik
Gaya Kim Woo Bin-Shin Min Ah Bersanding di Pelaminan, Gaunnya Rp 476 Juta
Olivia Rodrigo Putus dari Louis Partridge, Hubungan 2 Tahun Kandas












































Foto Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Bhinneka Tunggal Ika. Foto: Dok. Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H.