Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Hijabers Afrika Kini Boleh Bikin SIM Tanpa Melepas Jilbabnya

Arina Yulistara - wolipop
Jumat, 02 Jun 2017 12:17 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Foto: Thinkstock (Ilustrasi)
Jakarta - Di beberapa negara, wanita berhijab tak mudah mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan tetap setia menggunakan jilbabnya karena terkait foto. Begitu pula di Afrika Timur, tepatnya di Malawi, para hijabers tidak bisa foto untuk SIM dengan menggunakan jilbab. Namun kini aturan tersebut telah dicabut dan para hijabers bisa mendapatkan SIM tanpa melepas jilbabnya.

Pihak resmi dari Department of the Directorate of Road Traffic and Safety Services (DRTSS) telah mengumumkan bahwa wanita muslim di Malawi tidak lagi diminta melepaskan jilbab untuk mendapatkan foto SIM mereka. Aturan ini berlaku setelah adanya laporan tentang beberapa wanita Malawi dipaksa melepas jilbab untuk mendapatkan SIM.

Nyasa Times melaporkan bahwa baru-baru ini dua wanita muslim yang diketahui bernama Beatrice Maulidi dan Agness Kamoto dipaksa oleh beberapa petugas dinas lalu lintas melepas jilbab mereka. Kemudian kedua wanita tersebut memanggil pengacara dan mengirimkan surat ke petugas di Road Traffic.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah adanya beberapa laporan serupa, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pelarangan penggunaan jilbab dalam pembuatan SIM. Pencabutan aturan juga dilakukan setelah ada perundingan serius dengan Muslim Association of Malawi (MAM).

"Wanita muslim mungkin tidak diharuskan melepas perlengkapan kepala seluruuhnya tapi setidaknya mereka harus mengekspos fitur wajah yang diperlukan untuk pengenalan wajah," begitu pernyataan MAM.

Menurut peraturan sebelumnya yang tercatat di Road Traffic (Driving Licences) Regulations, setiap foto pemohon SIM harus memperlihatkan kepala, bahu, dan tanpa penutup kepala. Namun aturan tersebut kini mulai membuat komunitas muslim marah karena tindakan petugas yang sering memaksa hijabers melepas jilbab ketika foto SIM.

Komunitas muslim Malawi mengatakan bahwa pemaksaan itu melanggar hak asasi manusia dan kebebasan wanita untuk memiliki pakaian yang dikenakan. Dengan adanya aturan baru ini, para komunitas muslim di Malawi merasa senang.

Ketua MAM Alhaji Twaibu Lawe pun menyambut langkah baik tersebut dan mengatakan bahwa organisasinya telah bekerja keras untuk mencapai kesepakatan yang baik dengan petugas lalu lintas.

(ays/ays)
Tags

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads