Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Katy Perry Menang Kasus Merek Dagang Vs Desainer Australia Katie Perry

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop
Senin, 25 Nov 2024 11:43 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

PARIS, FRANCE - JUNE 23: Katy Perry walks the runway during Vogue World: Paris at Place Vendome on June 23, 2024 in Paris, France. (Photo by Marc Piasecki/Getty Images for Vogue)
Katy Perry. Foto: Getty Images for Vogue/Marc Piasecki
Jakarta -

Drama hukum antara penyanyi Katy Perry dan desainer busana Australia, Katie Taylor, mencapai titik akhir. Pengadilan memutuskan Katy Perry memenangkan sidang banding terkait merek dagang.

Dalam putusan banding yang diumumkan pada Jumat (22/11/2024), pelantun lagu 'Teenage Dream' itu memenangkan perseteruan merek dagang yang melibatkan nama panggungnya, 'Katy Perry' dan brand fashion milik Katie Taylor, 'Katie Perry'.

Panel yang terdiri dari tiga juri membatalkan keputusan pada 2023, yang sebelumnya memihak Katie Taylor. Kini mereka mengizinkan Katy Perry (nama lahir Katheryn Hudson) untuk terus menggunakan nama panggungnya dalam penjualan merchandise di Australia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para juri memutuskan bahwa Katy Perry telah menggunakan namanya sebagai merek dagang selama lima tahun sebelum Katie Taylor merintis bisnis pakaiannya. Mereka juga menilai kekasih aktor Orlando Bloom itu telah memiliki 'reputasi internasional dalam musik dan hiburan, atau bahkan lebih luas.' Alhasil, Katy Perry dianggap berhak menggunakan nama panggungnya di Australia.

Pengadilan juga membatalkan pendaftaran merek dagang milik Katie Taylor, menurut laporan USA Today.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini sangat disayangkan karena dua wanita wirausaha di negara berbeda secara mandiri mengadopsi nama mereka sebagai merek dagang, tanpa menyadari keberadaan satu sama lain," tulis hakim dalam keputusannya.

Menanggapi putusan pengadilan, Katie Taylor mengungkapkan kekecewaannya. Dia menyatakan bahwa sebuah merek dagang tidak cukup kuat jika hanya tercatat dalam dokumen.

"Label fesyenku telah menjadi impianku sejak usia 11 tahun dan kini impian yang telah kuperjuangkan dengan susah payah, sejak tahun 2006, telah hilang. Aku telah kehilangan segalanya, termasuk ciri khasku. Seperti yang bisa Anda bayangkan, aku sangat terpukul," tuturnya.

Kronologi Kasus Merek Dagang Katy Perry dan Katie Perry

Kasus ini bermula pada 2008 ketika Katie Taylor, seorang desainer asal Sydney, meluncurkan merek pakaian bernama Katie Perry. Nama ini, kebetulan, hampir identik dengan penyanyi internasional Katy Perry.

Katie kemudian mendaftarkan merek dagangnya di Australia untuk melindungi bisnisnya. Konflik muncul saat Katy Perry, yang pada waktu itu mulai terkenal secara global berkat lagu "I Kissed a Girl", menggunakan namanya untuk menjual merchandise di Australia selama tur konser.

Katie menuding tim Katy Perry melanggar merek dagangnya dan menimbulkan kebingungan di pasar lokal. Setelah bertahun-tahun negosiasi yang gagal, Katie akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan pada 2019, mengklaim bahwa Katy Perry telah melanggar hak merek dagangnya.

Katie Taylor menyebut bahwa penggunaan nama 'Katy Perry' untuk produk pakaian di Australia telah merugikannya dan melanggar hukum perlindungan merek dagang di negara itu. Pengadilan pada 2023 sempat memenangkan Katie Taylor, dengan menyatakan bahwa Katy Perry memang melanggar beberapa hak merek dagang.

Meski begitu, keputusan tersebut tetap memungkinkan Katy Perry menggunakan namanya untuk keperluan musik dan hiburan. Tak puas dengan hasil itu, Katy Perry dan tim hukumnya mengajukan banding.

Dalam putusan banding yang diumumkan bulan ini, pengadilan menyatakan bahwa Katy Perry tidak bersalah atas pelanggaran merek dagang. Hakim memutuskan bahwa 'Katy Perry' adalah nama panggung yang sah dan sudah dikenal luas di dunia musik sejak sebelum merek dagang 'Katie Perry' didaftarkan. Pengadilan juga menekankan bahwa penggunaan nama Perry untuk merchandise konser lebih terkait dengan branding musik ketimbang persaingan di dunia fashion.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads