Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Rapper Sik-K Dihukum 10 Bulan Penjara, Serahkan Diri Ngaku Pakai Narkoba

R Chairini Putong - wolipop
Kamis, 01 Mei 2025 21:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Sik-K
Sik-K. Foto: dok. Instagram @younghotyellow94
Jakarta -

Nama Sik-K sudah tak asing bagi penikmat musik hip hop Korea. Tahun lalu, sang rapper mengejutkan publik setelah dikabarkan mengakui penggunaan narkoba ke kantor polisi. Kini pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara bagi pelantun 'party' itu.

Seperti dilansir dari Koreaboo, Sik-K didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Dia mengakui penggunaan ganja, ketamin, dan ekstasi secara sukarela kepada pihak berwenang.

Sik-K akan menerima hukuman 10 bulan penjara dengan masa penangguhan dua tahun setelah menyerahkan diri secara sukarela. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (30/5/2025) di Pengadilan Distrik Barat Seoul. Selain menerima hukuman penjara, pengadilan memerintahkan Sik-K menjalani masa percobaan dan menyelesaikan total 40 jam pendidikan soal pencegahan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, hakim menyebutkan betapa fatalnya kasus Sik-K. Pemilik nama asli Kwon Min Sik itu melakukan pelanggaran dan menggunakan berbagai jenis narkoba.

"Penggunaan narkoba yang berulang, tak hanya ganja tapi juga ketamin dan ekstasi, dengan catatan masa lalunya dan pengaruhnya sebagai publik figur merupakan faktor-faktor yang memberatkan," ungkap hakim saat sidang.

Namun, Pengadilan Distrik Barat Seoul juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukumannya. Sik-K dengan sungguh-sungguh menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak memakai narkoba lagi.

Sik-KSik-K menghadiri Louis Vuitton Men Fashion Week 2025 show di Paris Foto: dok. Instagram @younghotyellow94

"Sik-K telah menunjukkan penyesalan yang tulus, bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan menjaga hubungan sosial. Dia menyerahkan diri dan mengakui kepemilikan dan penggunaan ganja."

Sebelumnya pada Kamis (18/1/2024), Sik-K menghampiri seorang petugas polisi di Yongsan-gu dan bertanya, "Apakah ini kantor polisi?" sebelum mengakui penggunaan narkobanya secara sukarela.

Kasus Sik-K menarik perhatian publik karena popularitasnya di kancah musik Korea. Selain itu, tidak biasanya artis dan musisi menyerahkan diri perihal pengunaan obat-obatan terlarang. Setelah menjalani proses penyelidikan polisi, Sik-K didakwa tanpa penahanan pada bulan Juni 2024.

Selama didakwa tanpa penahanan, Sik-K tetap fokus berkarier dan merilis sejumlah album di antaranya 3=1 (2024), KCTAPE, Vol. 1 (2024), KCTAPE, Vol. 2 (2024), dan K-FLIP+ (2025). Bahkan di awal tahun ini, Sik-K menjadi tamu peragaan busana Louis Vuitton Men Fashion Week 2025 di Paris.

(rcp/rcp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads