Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Suga BTS Didenda Rp 173 Juta, Kasus DUI Berakhir Tanpa Persidangan

Mohammad Abduh - wolipop
Senin, 30 Sep 2024 09:31 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Konser di Indonesia, Ini Momen Suga BTS Minum Soju dan Makan Camilan
Suga BTS. Foto: Instagram/agustd
Jakarta -

Suga BTS resmi dijatuhi hukuman denda atas dakwaan menyetir skuter dalam keadaan mabuk. Hari ini, Senin (30/9/2024), Pengadilan Seoul mengumumkan jumlah denda yang harus dibayar oleh Suga BTS.

Kasus Suga BTS yang menuai kontroversi tidak berlanjut ke persidangan. Dia ditemukan terjatuh dari skuter listriknya dalam keadaan mabuk pada Selasa (6/8/2024) malam. Personel grup KPop BTS itu kemudian dibantu seorang polisi yang sedang berpatroli di dekat apartemennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, Suga BTS terbukti menyetir dalam keadaan mabuk. Kadar alkohol dalam darahnya sebesar 0,227% dan melebihi batas maksimal 0,08% bagi seseorang kehilangan kepemilikan SIM.

Menurut laporan HYBE, pemilik nama asli Min Yoongi itu telah kehilangan kepemilikan SIM. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan ke Kantor Polisi Yongsan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media, Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENT

Suga BTS Penuhi Panggilan Polisi, Minta Maaf Nyetir dalam Keadaan MabukSuga BTS memenuhi panggilan polisi, minta maaf menyetir dalam keadaan mabuk. Foto: dok. YTN

Lebih lanjut, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul Divisi Kriminal 2 mengeluarkan putusan baru untuk Suga BTS pada Selasa (10/9/2024). Pengadilan akan menjatuhkan denda berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan. Sehingga Suga tidak akan melalui proses sidang untuk kasusnya.

Sebelumnya Suga BTS dikabarkan terancam hukuman penjara dua hingga lima tahun penjara. Dengan denda 10 juta hingga 20 juta won (Rp 115-230 jutaan).

Kini Pengadilan Seoul secara resmi memutuskan bahwa Suga BTS akan dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp 173 juta. Ini adalah jumlah denda yang sama dengan yang diminta sebelumnya oleh jaksa pada 11 September.

Putusan denda dikeluarkan karena kasus Suga BTS dianggap relatif ringan. Jika menolak, Suga dapat meminta diadakan persidangan dalam waktu tujuh hari setelah Pengadilan Seoul merilis perintah tersebut.

(mab/mab)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads