Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Mantan PM Pakistan dan Istri Dipenjara karena Pernikahan Islam yang Ilegal

Kiki Oktaviani - wolipop
Minggu, 04 Feb 2024 17:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi
Bushra Bibi & Imran Khan Foto: AP/K.M. Chaudary
Jakarta -

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi menjadi sorotan karena kasus hukum yang menimpa mereka. Setelah diadili karena kasus korupsi, pasangan tersebut kini kembali dijatuhi penjara terkait pernikahan mereka.

Pengadilan memutuskan bahwa pernikahan Imran Khan dan Bushra tidak sah secara islam dan dianggap ilegal. Pengadilan membatalkan pernikahan mereka dan menjatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Mantan atlet kriket yang beralih jadi politikus itu mengatakan bahwa banyak kasus hukumnya bersifat politis. Pria 71 tahun itu sudah dipenjara karena korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluhan diajukan oleh mantan suami Bushra Bibi, yang mengklaim pernikahannya dengan Khan adalah penipuan. Menurut hukum keluarga Muslim, wanita dilarang menikah lagi sebelum masa iddah berakhir yakni 40 hari. Pengadilan menemukan bahwa Bushra menikah lagi sebelum waktu yang ditentukan setelah bercerai.

Pasangan itu menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Imrah Khan terpilih menjadi perdana menteri. Pernikahan tersebut terjadi diduga atas saran Bushra Bibi yang mengatakan kepada Imran Khan bahwa dia punya penglihatan bahwa mantan atlet 71 tahun itu bisa menjadi perdana menteri jika menikah dengannya.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman penjara tujuh tahun, mahkamah memberikan denda sebesar 500.000 rupee atau sekitar Rp 94 juta.

Keduanya telah dihukum 14 tahun dalam kasus itu korupsi. Mahkamah memutuskan bahwa Bushra Bibi diizinkan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads