Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Wanita Transgender Ditolak Status Sebagai Orangtua Anak Kandungnya Sendiri

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop
Senin, 22 Agu 2022 13:32 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Ilustrasi transgender
Ilustrasi bendera LGBT. Foto: (Getty Images)
Jakarta -

Seorang wanita transgender kehilangan haknya sebagai orangtua anak kandungnya sendiri. Kasus ini diputus Pengadilan Tinggi Tokyo, Jepang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/8/2022), ketika transgender berusia 40-an tahun itu tidak bisa memperoleh hak asuh dan status legal sebagai orangtua anak keduanya. Pengadilan menolak permohonannya sebagai orangtua dan wali yang legal.

Wanita transgender itu hanya diberikan hak asuh dan status orangtua legal untuk anak pertamanya. Alasannya, anak keduanya lahir setelah dirinya bertransisi dari pria jadi wanita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip dari Nextshark, transgender yang terlahir dengan jenis kelamin laki-laki ini menjalani operasi ganti kelamin pada 2018. Ia diketahui memiliki dua anak dari pasangan wanitanya lewat program bayi tabung.

Anak kedua mereka lahir pada 2020, dua tahun setelah dirinya mengubah informasi jenis kelaminnya di kartu keluarga. Pengadilan keluarga di Tokyo kemudian menolak permohonan wanita transgender itu sebagai orangtua resmi anak keduanya pada Februari 2022.

ADVERTISEMENT

Pengadilan tetap menolak memberikan hak asuh meskipun pasangan wanitanya sudah mengizinkan. Keputusan hakim didasarkan pada aturan hukum di Jepang tentang hak pengasuhan anak.

"Hingga saat ini tidak ada satupun hukum di Jepang yang mengakui hak-haknya sebagai orangtua," ujar Hakim Toshikazu Kino, yang menolak permohonan tersebut.

Saat ini Jepang merupakan satu-satunya negara dari anggota G7 (Group of Seven) yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Perubahan gender maupun jenis kelamin hanya diperbolehkan di bawah undang-undang khusus terkait disforia gender, sebuah kondisi yang menyebabkan seseorang mengalami rasa tertekan karena ada ketidakcocokan antara jenis kelamin dan identitas gender.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads