Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kisah Pilu 6 Anak Dianiaya & Dipaksa Makan Muntahan oleh Orang Tua Angkat

Kiki Oktaviani - wolipop
Jumat, 22 Jul 2022 14:15 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Keluarga Turpin
Foto: dok. Facebook
Jakarta -

Pada 2018 lalu heboh kasus keluarga Turpin, di mana David dan istrinya Louise Turpin memasung 13 anaknya di rumah. Anak-anak malang tersebut berhasil bebas dari penganiayaan orang tua kandungnya. Enam di antaranya telah mendapatkan orang tua angkat. Tapi kini, keenamnya lagi-lagi menjadi korban penganiayaan orang tua baru mereka.

Enam dari 13 bersaudara Turpin termuda yang diselamatkan dari penganiayaan selama belasan tahun oleh orang tua mereka telah menuduh dalam tuntutan hukum bahwa mereka dilecehkan secara fisik dan seksual orang orang tua angkat baru mereka. Dalam laporannya juga disebutkan bahwa mereka dipaksa memakan muntahan mereka sendiri.

Kakak beradik itu sekarang telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Riverside County California dan penyedia hak asuh atas dugaan pelecehan tersebut.Surat pengadilan menyatakan bahwa orang tua asuh mengancam akan memasukkan tangan mereka ke dalam colokan listrik atau bahkan mengembalikannya kepada orang tua kandung mereka yang kejam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam bersaudara itu menceritakan betapa menderitanya mereka karena sengaja diberi makan berlebihan sampai mengalami gangguan makan dan muntah-muntah. Mereka dilarang menghubungi kakak-kakak mereka sampai penganiayaan berulang seperti menjambak rambut, memukul dengan ikat pinggang dan memukul kepala.

Departemen Sheriff Riverside County telah menyelidiki dan menangkap orang tua asuh tersebut pada Maret 2021. Layanan hak asuh anak ChildNet Youth and Family Services and Foster Family Network kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya orang tua kandung mereka, David dan Louise Turpin ditangkap pada Januari 2018 setelah salah satu anak mereka Jordan Turpin melarikan diri dari rumah mereka di California dan menelepon polisi. Polisi kemudian menemukan bahwa 13 saudara kandung berusia dua hingga 29 tahun disekap dalam kondisi yang mengerikan selama dua dekade dan kesulitan tentang pemahaman tentang dunia luar.

Pada Februari 2019, kedua orang tua Turpin mengaku bersalah atas serangkaian kejahatan, termasuk kekejaman terhadap anak. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah 25 tahun.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads