ADVERTISEMENT

Viral Komika Malaysia Lepas Jilbab Saat Manggung, Dituding Hina Islam

R Chairini Putong - wolipop Senin, 11 Jul 2022 10:32 WIB
Viral komika Malaysia lepas hijab saat tampil di atas panggung. Foto: dok. TikTok mie_8099 Viral komika Malaysia lepas hijab saat tampil di atas panggung. Foto: dok. TikTok mie_8099
Jakarta -

Viral video komika wanita melepas jilbabnya saat tampil di atas panggung. Wanita asal Malaysia itu sontak menuai kecaman karena dianggap telah menghina agama Islam.

Saat ini Balai Kota Kuala Lumpur telah menghentikan operasi klub komedi tempatnya manggung. Pihak Crackhouse Comedy Club juga mencekal kehadiran sang komika Siti Amira Natasya dan kekasihnya.

Menyusul viralnya video Siti Amira Natasya, pihak Crackhouse Comedy Club langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Masalah ini juga mendapat kecaman dari warga sekitar klub dan netizen yang merasa video tersebut jelas-jelas ditujukan untuk menghina dan menodai agama Islam," demikian pernyataan pihak klub komedi tersebut seperti dilansir dari FMT.

Aksi Komika Lepas Jilbab Tuai Kontroversi

Dalam video berdurasi 45 detik, Siti Amira Natasya terlihat mengenalkan dirinya sebagai wanita yang memeluk agama Islam.

Di awal perkenalannya, sang komika memakai baju kurung dan jilbab yang tertutup. Wanita yang akrab disapa Amy itu mengaku telah menghafal 15 juz Al-Qur'an.

Komika Malaysia Dituding Hina IslamSiti Amira Natasya, komika wanita Malaysia dituding hina Islam Foto: dok. TikTok mie_8099

Penonton pun dikejutkan dengan aksinya melepas jilbab dan pakaiannya di atas panggung. Di balik pakaiannya, Siti Amira Natasya memakai crop top hitam bertali spaghetti dan rok ketat berwarna krem.

Sang komika mendapat sorakan dari penonton yang memadati Crackhouse Comedy Club. Namun tak sedikit netizen Malaysia yang mengecam aksinya dalam video yang viral di media sosial.

Aksi Komika Dapat Teguran Pemerintah

Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI) telah menanggapi aksi wanita asal Malaysia itu. Wakil Menteri JAWI, Jalaluddin Alias mengatakan pemerintah tidak akan mentolerir tindakan Siti Amira Natasya. Dia sempat ditahan selama tiga hari untuk melewati proses penyelidikan.

Dikutip dari The Star, "Berdasarkan Bagian 7 Undang-Undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997, menghina atau membuat penghinaan terhadap agama Islam adalah pelanggaran dan mereka yang terbukti bersalah dapat didenda hingga RM 3.000 atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah."

Siti Amira Natasya telah menanggapi kontroversinya dan mengungkap dia dibesarkan dari keluarga religius.... KLIK HALAMAN SELANJUTNYA.

Selanjutnya
Halaman
1 2
Breaking News
×
Komisi III RDP dengan PPATK
Komisi III RDP dengan PPATK Selengkapnya