Jay-Z Sumbang 100 Ribu Masker untuk Narapidana, Cegah COVID-19 di Penjara
Kondisi narapidana di Amerika Serikat rupanya menjadi perhatian khusus bagi Jay-Z. Rapper sekaligus produser musik ini pun mendonasikan 100 ribu masker ke berbagai penjara di Tennessee, River Island dan Parchman.
"Kami baru saja menyumbangkan 100 ribu masker ke orang-orang di balik jeruji besi... termasuk 50 ribu ke Rikers, 40 rbu ke @TNTDOC1 dan 5 ribu ke #ParchmanPrison. Terima kasih kepada teman kami @ShakaSenghor yang telah menyalurkannya. Kita harus melindungi orang-orang rentan di balik penjara dan membantu mereka keluar!" tulis REFORM Alliance di Twitter, organisasi non-profit yang didirikan Jay-Z dan Meek Mill khusus untuk mencari keadilan bagi para narapidana.
Jessica Jackson, pengacara dan perwakilan dari REFORM Alliance, mengatakan bahwa narapidana merupakan salah satu populasi rentan dan kerap termarjinalkan. Penjara jadi tempat berbahaya bagi mereka karena banyaknya orang yang keluar-masuk. Baik itu sipir penjara, tahanan yang dibebaskan atau baru masuk.
"Kami sangat khawatir dengan banyaknya orang keluar-masuk tempat tersebut, dan fakta bahwa orang-orang yang tinggal di sana mungkin tidak punya alat perlindungan apapun dalam masa pandemi ini," kata Jessica, seperti dikutip dari Female First.
Sebelumnya REFORM Alliance dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa COVID-19 menyebar paling cepat dalam tempat yang penuh orang dan tertutup. Oleh karena itu penjara dan tahanannya berisiko tinggi terkena wabah.
"Ini merupakan ancaman besar bagi kesehatan publik. Sekarang ini hanya sedikit petugas pemerintahan yang berencana mengurus krisis ini. Tapi REFORM melakukannya," tulis REFORM Alliance.
Saat ini sejumlah negara berencana membebaskan narapidana untuk mencegah penularan virus corona di dalam penjara. Misalnya Iran, membebaskan 95 ribu napi sementara Brasil membebaskan 34 ribu napi.
Wacana pembebasan napi juga dihembuskan Indonesia. Presiden Jokowi berencana membebaskan narapidana tindak pidana umum. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak. (hst/hst)
Home & Living
Ravelle Airy Premium Air Purifier HEPA13 + Aromatherapy: Udara Bersih, Mood Tenang, Hidup Lebih Nyaman
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Cita-cita Lisa BLACKPINK Terwujud, Bintangi Film Action Pertama Sejak Debut
Sinopsis Rambo: Last Blood di Bioskop Trans TV Hari Ini
TikTok Viral Verificator
Kisah Viral Wanita Bangun Rumah dari Nol, Sekejap Ludes Terbawa Banjir Padang
3 Tahun Sakit Punggung Tak Kunjung Sembuh, Kylie Jenner Coba Terapi Ini
Penampilan Terbaru Vanness Wu Bikin Khawatir Penggemar, Disebut Turun 20 Kg
TikTok Viral Verificator
Kisah Viral Wanita Bangun Rumah dari Nol, Sekejap Ludes Terbawa Banjir Padang
7 Artis Korea Adu Outfit di Acara LV, Lisa BLACKPINK Hingga Jun Ji Hyun
Foto: 3 Desainer Indonesia Pamer Karya di Busan Fashion Week 2025
Sinopsis Rambo: Last Blood di Bioskop Trans TV Hari Ini











































