Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Beyonce Dituntut Rp 93 Miliar karena Jiplak Lagu

Arina Yulistara - wolipop
Minggu, 14 Jun 2015 10:45 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Getty Images
Jakarta - Tuduhan lirik atau musik sudah beberapakali terjadi di kalangan penyanyi. Kali ini tuduhan tersebut menimpa penyanyi papan atas Beyonce. Wanita 33 tahun itu dituntut US$ 7 juta atau sekitar Rp 93 miliar oleh seorang backing singer karena dianggap plagiat.

Beyonce dan perusahaan musiknya, Parkwood Entertainment and Columbia Records, dibawa ke pengadilan setelah lagunya yang berjudul 'XO' dianggap plagiat. Berdasarkan file gugatan Ahmad Lane, ia diklaim mencuri musiknya untuk dirilis kembali.

Baca Juga: 25 Pernikahan Keluarga Kerajaan Termegah di Dunia

Ahmad menyebutkan bahwa ia membuatkan sebuah lagu awalnya untuk seorang backing vokal Beyonce. Namun tanpa persetujuannya lagu tersebut menjadi salah satu hits di album sang diva. Menanggapi kasus ini, pemenang Grammy Award itu dikabarkan menbantah dengan tegas atas tuduhan menjiplak.

"Dua karya dalam kasus, itu dua lagu yang berbeda. Mereka memiliki perbedaan konten melodi tidak ada kesamaan dalam seri pitch, ritme, atau pola ritme," ujar pihak perusahaan Beyonce dilansir dari Female First.

Pelantun 'Crazy in Love' ini juga mengatakan bahwa Ahmad belum mengajukan pendaftaran hak cipta atas lagi tersebut namun sudah menuntut pembayaran sebesar Rp 93 miliar. Kasus serupa juga pernah dialaminya di akhir 2014 lalu. Ia dituntut oleh seorang penyanyi asal Hungaria, Monika Miczura Juhasz, karena tanpa izin memasukkan rekaman suaranya ke dalam lagu 'Drunk in Love'.

(aln/aln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads