Viral IRT Jadi Pengacara Tanpa Ijazah SMA demi Bebaskan Anak dari Hukum
Kasih ibu sepanjang jalan, itu lah kalimat yang tepat untuk menggambarkan perjuangan Azlina Abdul Aziz. Tanpa ijazah SMA dan hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga, wanita berusia 52 tahun ini nekat menempuh pendidikan hukum di usia senja. Tujuannya hanya satu, memahami hukum demi membela putranya yang didakwa dalam kasus berat.
Kisah wanita asal Malaysia, yang akrab disapa Makcikmanis di media sosial, menjadi viral dan menginspirasi banyak orang. Betapa tidak, ia berhasil meraih gelar hukum dan membuka praktik sendiri meski awalnya tidak memiliki ijazah Sijil Pelajaran Malaysia (SPM) atau setingkat SMA.
Azlina tumbuh dalam keluarga sederhana di kawasan Felda, Malaysia. Karena kesulitan ekonomi dan kondisi keluarga, termasuk ayahnya yang mengalami gangguan kesehatan mental ia terpaksa berhenti sekolah lebih awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah terpikir untuk menjadi pengacara. Saya hanyalah seorang ibu rumah tangga. Saya tumbuh di keluarga miskin dan tidak sempat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SPM," ujarnya dikutip dari Harian Metro.
Setelah sempat mengalami kegagalan pada pernikahan pertama, Azlina kemudian menikah dengan seorang pria asal Australia dan menetap di sana sejak 2003. Pada 2010, mereka memutuskan untuk kembali ke Malaysia. Di sini lah badai kehidupan yang sebenarnya dimulai.
Kehidupan tenang Azlina terusik pada 2016 ketika putranya ditangkap oleh pihak kepolisian. Awalnya, ia mengira putranya terlibat kasus narkotika, namun fakta yang ada jauh lebih mengejutkan. Putranya didakwa dalam sebuah kasus bunuh diri.
"Putra saya memiliki kesulitan belajar (slow learner). Ia tampak normal, tetapi sebenarnya ia lambat dalam memproses sesuatu," jelas Azlina.
Selama proses persidangan yang panjang, Azlina tidak tinggal diam. Ia mulai rajin membaca materi hukum secara mandiri untuk memahami prosedur pengadilan.
Rutinitas menjenguk anak di penjara setiap minggu juga membukanya pada realitas pahit, banyak keluarga narapidana lain yang kebingungan karena tidak memahami hukum. Hal ini lah yang memicu tekadnya untuk terjun secara profesional ke dunia hukum.
Didorong oleh kerabat dan teman-temannya, Azlina memberanikan diri mendaftar kuliah hukum pada usia 43 tahun. Meski terkendala tidak adanya ijazah SMA, ia memanfaatkan jalur khusus yang mempertimbangkan pengalaman kerja dan kematangan usia.
"Saya ingat ketika datang ke Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUM). Petugas di sana sempat terkejut karena saya hanya seorang ibu rumah tangga tanpa ijazah SMA. Namun, saya kuatkan tekad demi membantu putra saya," kenangnya.
Sambil membagi waktu antara bangku kuliah dan mendampingi kasus hukum anaknya, Azlina membuktikan bahwa usia dan latar belakang pendidikan bukan penghalang untuk belajar. Ia juga rutin ke ruang sidang untuk memantau perkembangan kasus sang putra.
Tahun 2022 menjadi momen paling emosional bagi Azlina. Setelah hampir enam tahun berjuang di meja hijau, putranya akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan. Kebahagiaan itu lengkap karena putranya dapat hadir langsung menyaksikan momen wisudanya.
Kini, Azlina telah mengoperasikan firma hukumnya sendiri. Ia fokus menangani kasus perdata dan pidana dengan pendekatan yang lebih humanis.
"Saya pernah berada di posisi klien, jadi saya tahu persis rasanya. Saya bertekad menjadi pengacara yang benar-benar membantu, bukan yang memanfaatkan kesulitan orang lain," tegas Azlina.
(gaf/eny)











































