Tolak Bumil WFH Hingga Sebabkan Bayi Meninggal, Perusahaan Didenda Rp 382 M
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak pekerja berharap perusahaan bisa memberikan kebijakan yang fleksibel, apalagi saat kondisi kesehatan sedang tidak memungkinkan. Namun, hal itu justru tidak didapatkan oleh seorang ibu hamil di Amerika Serikat yang akhirnya mengalami kejadian tragis.
Melansir Hindustan Times, seorang wanita bernama Chelsea Walsh, karyawan dari Total Quality Logistics, harus kehilangan bayi yang baru dilahirkannya setelah permintaannya untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) ditolak oleh perusahaan. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2021, saat Chelsea sedang menjalani kehamilan berisiko tinggi. Setelah menjalani prosedur medis, dokter menyarankan agar ia membatasi aktivitas, menjalani bed rest, dan bekerja dari rumah demi menjaga keselamatan dirinya dan janin.
Pada 15 Februari 2021, Chelsea secara resmi mengajukan permintaan untuk WFH sesuai anjuran dokter. Namun, perusahaan menolak permintaan tersebut. Ia bahkan dihadapkan pada dua pilihan sulit, yaitu tetap bekerja di kantor atau mengambil cuti tanpa bayaran yang juga berisiko membuatnya kehilangan penghasilan serta asuransi kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihak kuasa hukum keluarga, Chelsea sempat diminta menyelesaikan administrasi cuti, kembali bekerja ke kantor segera setelah prosedur medis, hingga akhirnya ditempatkan dalam status cuti tanpa keinginannya. Namun permintaan untuk bekerja dari rumah hingga masa cuti melahirkan pun tetap tidak dikabulkan.
Pada 22 Februari 2021, Chelsea kembali bekerja di kantor meski kondisi kesehatannya belum stabil dan bertentangan dengan instruksi dokter. Ia menjalani pekerjaan selama tiga hari di kantor sebelum akhirnya mengalami kontraksi pada 24 Februari malam.
Di hari yang sama, Chelsea melahirkan seorang bayi perempuan bernama Magnolia dalam kondisi sangat prematur, yakni lebih dari 18 minggu lebih awal dari perkiraan kelahiran. Bayi tersebut sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti detak jantung, bernapas, dan pergerakan, namun meninggal dunia sekitar satu jam 30 menit setelah dilahirkan.
Ironisnya, perusahaan baru menyetujui permintaan WFH hanya beberapa jam sebelum Chelsea melahirkan. Keluarga kemudian mengajukan gugatan kematian tidak wajar (wrongful death) terhadap perusahaan. Dalam persidangan di Hamilton County, Ohio, hakim menyimpulkan bahwa penolakan perusahaan terhadap permintaan WFH yang dinilai masuk akal tersebut berkontribusi langsung terhadap kematian bayi Magnolia.
Hakim awalnya menetapkan ganti rugi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 425 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan tingkat kesalahan, sebanyak 90 persen tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan, sehingga total kompensasi yang harus dibayarkan mencapai 22,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 382 miliar.
Kuasa hukum keluarga menyebut keputusan ini sebagai hasil yang menyedihkan bagi keluarga muda tersebut. Bukti di persidangan menunjukkan bahwa Chelsea hanya berusaha mengikuti anjuran dokter demi kehamilan berisiko tinggi yang ia jalani.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat penting bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan karyawan, terutama bagi ibu hamil. Fleksibilitas kerja seperti WFH bukan sekadar fasilitas, tetapi bisa menjadi faktor penting dalam menyelamatkan nyawa.
(vio/vio)










































