Pegawai Dipecat karena Tak Mau Ikut Pesta Kantor, Berakhir Dapat Banyak Uang
Jumat, 25 Nov 2022 21:01 WIB
Seorang pria dipecat perusahaannya untuk alasan yang bisa dibilang unik. Ia diberhentikan secara sepihak karena dianggap membosankan. Pekerja itu tentu tidak terima diperlakukan dengan tidak profesional. Ia pun berupaya agar perusahaan tempatnya dulu bekerja membayar kesalahan mereka.
Cubik Partners, sebuah perusahaan konsultasi manajemen tampaknya menginginkan semua karyawan untuk berteman dekat. Perusahaan itu disebut mendukung pegawainya membangun kerja tim dengan sering menghabiskan waktu bersama. Ketika seorang pegawai tidak bersedia ikut, kantor yang berbasis di Prancis tersebut malah memutuskan hubungan kerja.
Pria yang disebut sebagai Tuan T tersebut dipecat pada 2015. Ketika itu, ia sering menolak untuk berpartisipasi dalam seminar dan acara minum-minum di akhir pekan. Tampaknya Tuan T membuat kesal atasan dan rekan-rekannya karena sering absen di acara-acara tersebut dan menganggapnya membosankan.
Tuan T pun tidak terima dengan keputusan tersebut dan mengajukan tuntutan kepada mantan perusahaannya. Ia merasa berhak untuk bersikap kritis dan menolak kebijakan perusahaan yang memaksanya untuk ikut dalam berbagai acara di luar jam kerja. Tuan T juga enggan datang ke acara kantor karena mengharuskannya berbagai tempat tidur dengan rekan kerja.
Perusahaan Cubik Partners sendiri tidak mengakui mereka memecat Tuan T karena membosankan. Mereka berdalih bahwa pria tersebut bermasalah karena kurang baik dalam mendengarkan dan sulit untuk diajak bekerja bersama.
Menolak ajakan atau perintah perusahaan untuk membangun kerjasama tim bisa jadi menyebalkan. Tapi secara profesional, tidak dibenarkan untuk memecat seseorang untuk alasan tersebut. Pengadilan Kasasi Paris pun memutuskan bahwa Tuan T punya hak untuk menolak ajakan berpesta. Karena itu, Cubik Partners harus membayarkan kompensasi £2.574 atau Rp 48 juta untuk mantan pegawainya.
Menurut hakim, perusahaan tidak diperbolehkan memaksa karyawannya untuk berpartisipasi dalam pesta kantor maupun seminar. Dikatakan jika acara itu bisa menyebabkan kelebihan alkohol yang tentu tidak baik untuk kesehatan. Pengadilan memihak pada Tuan T dalam mengekspresikan kebebasan berekspresinya dengan tidak ikut ambil bagian dalam acara minum-minum.
Kasus Tuan T pun bisa dijadikan pelajaran untuk mereka yang merasa dipaksa untuk berpartisipasi dalam acara-acara kantor yang kurang sehat. Tuan T sendiri akan lanjut menuntut mantan perusahaannya £395.630 atau Rp 7 miliaran karena dampak yang mereka timbulkan.
(ami/ami)