Liputan Khusus Mendadak PHK
Mendadak Di-PHK, Bagaimana Jika Pesangon yang Diberikan Tidak Sesuai?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi suatu ketakutan tersendiri yang bisa menghampiri setiap karyawan. Karena tanpa pekerjaan, mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan dan membiayai kebutuhan hidupnya.
Merujuk kepada UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, setiap karyawan yang di-PHK seharunya masih mendapatkan pesangon. Di dalamya tertulis bahwa besarnya pesangon yang didapatkan memiliki perhitungan tersendiri. Namun bagaimana jika pesangon tersebut tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan?
Dalam hal ini, sebaiknya cermati kembali hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang tersebut. Khususnya tentang kompensasi yang diberikan setelah terkena PHK. Konsultan karier dan psikolog dari Experd Consultant Laili Kadarwati mengatakan, hak-hak yang akan diperolah sebagai bentuk kompetensi tergantung dari penyebab terjadinya PHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, jika tidak ada alasan yang jelas atau tidak bisa dijustifikasi oleh para karyawan, mereka bisa mengajukan keberatan ke serikat pekerja jika tersedia. Hal itu disebut dengan bipartit, atau perundingan antara pekerja dengan perusaha untuk menyelesaikan perselisihan karena perbedaan pendapatan.
"Jika tidak tercapai kesapakatan, bisa mengajukan ke Dinasker (dinas ketenaga kerjaan) untuk melakukan mediasi kedua belah pihak," lanjut wanita yang sudah 15 tahun menjadi psikolog itu.
Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan dan tetap tidak memperoleh kesepakatan, karyawan bisa mengajukan keberatannya ke pengadilan hubungan industrial. Namun sebelum sampai dimediasi oleh pihak luar, ada baiknya perlu menjalin komunikasi secara terbuka dan dimusyawarahkan bersama dengan pihak perusahaan.
(int/eny)











































