Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Liputan Khusus Mendadak PHK

Mendadak Terkena PHK, Harus Bagaimana?

Intan Kemala Sari - wolipop
Jumat, 27 Nov 2015 10:08 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu hal terburuk yang dihadapi oleh setiap pekerja. Tidak satupun karyawan menginginkan kariernya terhenti begitu saja. Namun PHK sejatinya bisa terjadi kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja meskipun sudah menduduki posisi tinggi di suatu perusahaan. Jika hal ini terjadi, apa yang sebaiknya dilakukan?

Dituturkan oleh konsultan karier dan psikolog dari Experd Consultant Deasy Ratnasari, dalam menerima informasi yang kurang menyenangkan ini, adalah hal yang wajar apabila seseorang merasa kaget, sedih dan kecewa. Tetapi ada baiknya untuk tidak berlarut-larut terlalu lama dalam perasaan yang muncul.

"Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah mencari tahu penyebab mengapa Anda di PHK. Tanyakan hal tersebut kepada atasan atau bagian personalia (HRD)," tutur Deasy saat dihubungi Wolipop melalui e-mail, Senin, (23/11/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita yang sudah menjadi psikolog sejak 15 tahun itu melanjutkan, saat menghadap kepada atasan atau personalia, bawalah dokumen-dokumen yang terkait dengan PHK yang dialami. Misalnya, surat PHK dan peraturan perusahaan. Hal tersebut penting dilakukan karena penyebab di PHK akan berpengaruh terhadap hak-hak yang diperoleh sebagai karyawan.

Baca Juga: 50 Foto Before-After Selebriti yang Operasi Plastik

"Dalam menemui pihak-pihak terkait, Anda pelu menenangkan pikiran agar tetap berpikir obyektif. Selain itu, Anda perlu mengetahui bagaimana kondisi perusahaan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, khususnya dari segi finansial," jelas wanita lulusan S-2 Psikologi Universitas Indonesia ini.

Perencana keuangan Aidil Akbar menambahkan, jika mendadak di PHK sebaiknya jangan langsung panik karena tidak adanya lagi sumber pendapatan. Ada baiknya segera lakukanlah financial checkup atau memeriksa kondisi keuangan.

Pria yang pernah bekerja sebagai penasihat keuangan di American Express Financial Advisor ini menjelaskan, dalam memeriksa kondisi keuangan ada suatu persiapan yang merujuk kepada emergency fund atau dana darurat. Untuk mendapatkannya, dana darurat harus direncanakan dan dibentuk terlebih dahulu.

"Dana darurat ini sangat berguna, karena setelah di PHK kita masih punya sejumlah dana yang bisa dipakai untuk beberapa bulan ke depan. Kita harus mulai bisa menghitung dana darurat yang dimiliki bisa untuk berapa bulan, tergantung dari jumlah tanggungan keluarga. Makin banyak tanggungan makin besar jumlahnya," tutur Aidil saat dihubungi Wolipop, Selasa, (24/11/2015).

Dana darurat ini bisa diambil dari aset likuid atau yang mudah dicairkan. Misalnya saja tabungan, investasi, deposito, atau perhiasan.

(int/int)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads