Liputan Khusus Cuti Kerja
Cara Tepat Mengajukan Permohonan Cuti Kerja
wolipop
Jumat, 23 Mei 2014 13:10 WIB
Jakarta
-
Rutinitas kerja setiap hari terkadang membuat pekerja jenuh dan ingin melakukan hal lain seperti berlibur atau istirahat. Tentunya untuk mengajukan liburan kerja, Anda diharuskan untuk membuat surat izin kerja atau yang sering disebut dengan permohonan cuti kerja bagi pihak perusahaan.
Pengajuan permohonan cuti ini bertujuan agar mendapatkan izin tidak bekerja sementara secara resmi dari pihak perusahaan. Selain itu dengan pengajuan cuti, Anda mengikuti norma kantor. Tak jarang meski sudah mengajukan permohonan cuti kerja, cuti yang diajukan tidak diperbolehkan oleh atasan. Hal ini dikarenakan banyak hal, salah satunya adalah waktu yang diajukan kurang tepat dengan keadaan kantor atau berbarengan dengan staf lain. Lalu bagaimana cara mengajukan cuti kerja yang tepat?
Menurut Kepala Departemen HRD Trans TV Widyastuti Kurniasih, pengajuan permohonan cuti lebih terkait dengan masing-masing pekerjaan dari setiap orang. Biasanya untuk perusahaan yang memiliki perencanaan yang baik, cuti sudah diatur dengan jadwal yang telah ditentukan. Akan tetapi hal tersebut jarang terjadi karena banyak para karyawan mengambil cuti dengan jadwal yang berbeda-beda, karena itu pengajuan cuti harus disesuaikan dengan sistem kerja yang ada dalam perusahaan tersebut.
Tuti menambahkan saat Anda akan mengambil cuti, coba terlebih dahulu berkordinasi dengan unit kerja yang mengurus semua permohonan cuti. Berikan alasan yang jelas mengapa Anda harus mengambil cuti, setelah itu unit kerja akan mengajukan alasan yang diberikan kepada atasan. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah alasan yang diberikan dapat disetujui atau tidak. Dalam hal ini atasan berhak untuk menolak atau menyetujui permohonan cuti dengan pertimbangan dari kepentingan sistem kerja perusahaan.
Setelah atasan menyetujui alasan cuti yang diberikan selanjutnya, unit kerja yang mengurus permohonan cuti akan menyampaikan pada HRD untuk melihat apakah hak cuti hari kerja Anda masih ada atau tidak. Untuk Anda yang masih memiliki hak cuti, tahap selanjutnya adalah mengajukan secara tertulis dengan pengisian lembar cuti yang dikeluarkan oleh departemen HR.
Biasanya pengajuan permohonan cuti setiap perusahaan berbeda-beda, ada permohonan dengan mengisi formulir dan juga mengisi secara online. Permohonan cuti sebaiknya diajukan selambat-lambatnya minimal dua minggu. "Dalam perusahaan sendiri sebenarnya sudah ada aturan untuk permohonan cuti harus diberikan satu bulan sebelum cuti kerja diambil, tapi terkadang orang mengambil cuti secara mendadak jadi tidak apa-apa hanya dengan jangka waktu dua minggu," ujar Tuti saat wawancara bersama Wolipop melalui telepon, Selasa (20/05/2014).
Tuti menjelaskan, tidak menutup kemungkinan karyawan mengajukan permohonan cuti kerja dalam jangka waktu satu minggu atau beberapa hari sebelum melakukan cuti karena urusan mendadak. "Selama atasannya tidak masalah ya sudah, tapi kalo tidak bisa yang terpaksa mau tidak mau harus menunda cuti," tambahnya.
(mrt/fer)
Pengajuan permohonan cuti ini bertujuan agar mendapatkan izin tidak bekerja sementara secara resmi dari pihak perusahaan. Selain itu dengan pengajuan cuti, Anda mengikuti norma kantor. Tak jarang meski sudah mengajukan permohonan cuti kerja, cuti yang diajukan tidak diperbolehkan oleh atasan. Hal ini dikarenakan banyak hal, salah satunya adalah waktu yang diajukan kurang tepat dengan keadaan kantor atau berbarengan dengan staf lain. Lalu bagaimana cara mengajukan cuti kerja yang tepat?
Menurut Kepala Departemen HRD Trans TV Widyastuti Kurniasih, pengajuan permohonan cuti lebih terkait dengan masing-masing pekerjaan dari setiap orang. Biasanya untuk perusahaan yang memiliki perencanaan yang baik, cuti sudah diatur dengan jadwal yang telah ditentukan. Akan tetapi hal tersebut jarang terjadi karena banyak para karyawan mengambil cuti dengan jadwal yang berbeda-beda, karena itu pengajuan cuti harus disesuaikan dengan sistem kerja yang ada dalam perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah atasan menyetujui alasan cuti yang diberikan selanjutnya, unit kerja yang mengurus permohonan cuti akan menyampaikan pada HRD untuk melihat apakah hak cuti hari kerja Anda masih ada atau tidak. Untuk Anda yang masih memiliki hak cuti, tahap selanjutnya adalah mengajukan secara tertulis dengan pengisian lembar cuti yang dikeluarkan oleh departemen HR.
Biasanya pengajuan permohonan cuti setiap perusahaan berbeda-beda, ada permohonan dengan mengisi formulir dan juga mengisi secara online. Permohonan cuti sebaiknya diajukan selambat-lambatnya minimal dua minggu. "Dalam perusahaan sendiri sebenarnya sudah ada aturan untuk permohonan cuti harus diberikan satu bulan sebelum cuti kerja diambil, tapi terkadang orang mengambil cuti secara mendadak jadi tidak apa-apa hanya dengan jangka waktu dua minggu," ujar Tuti saat wawancara bersama Wolipop melalui telepon, Selasa (20/05/2014).
Tuti menjelaskan, tidak menutup kemungkinan karyawan mengajukan permohonan cuti kerja dalam jangka waktu satu minggu atau beberapa hari sebelum melakukan cuti karena urusan mendadak. "Selama atasannya tidak masalah ya sudah, tapi kalo tidak bisa yang terpaksa mau tidak mau harus menunda cuti," tambahnya.
(mrt/fer)
Health & Beauty
Gajian Cair? Saatnya Beli Skincare, Mediheal Skincare Pad Ini Layak Kamu Lirik!
Hobbies & Activities
Benston vs Rixton : Keyboard Foldable 88 Key, Mana yang Lebih Worth It untuk Pemula?
Health & Beauty
Rahasia Untuk Kulit Cerah & Kenyal dengan Dr Schatz Phyto Cell Mask
Home & Living
Rumah Lebih Rapi Tanpa Ribet? Rekomendasi 3 Storage Box Andalan yang Wajib Kamu Punya!
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
7 Keuntungan Menjadi Perawat Home Care Dibanding Perawat Rumah Sakit
Mengenal Manfaat Lanyard Id Card dan Rekomendasi Tempat Memesannya
Motivasi Kerja Mulai Pudar? Bangkitkan Lagi dengan 5 Langkah Ini
Mooryati Soedibyo, Pionir Jamu dan Kosmetik Tradisional di Indonesia
Petinju Wanita Nangis Setelah Dipukul 278 Kali, Netizen Salut Semangatnya
Most Popular
1
Venus Williams Resmi Menikah, Serena Williams Kasih Hadiah Yacht
2
Ramalan Zodiak 24 Desember: Taurus Perbaiki Hubungan, Gemini Berikan Dukungan
3
Foto: Dekorasi Pohon Natal Seleb Dunia, Punya Michael Buble Matching Sama Baju
4
Foto Natal Keluarga Meghan-Harry Jadi Perbincangan, Detail Ini Dinilai Aneh
5
9 Drama China Zhang Jingyi yang Populer dan Wajib Masuk Daftar Tontonan
MOST COMMENTED











































