Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Liputan Khusus Cuti Kerja

Cara Tepat Mengajukan Permohonan Cuti Kerja

wolipop
Jumat, 23 Mei 2014 13:10 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

dok. Thinkstock
Jakarta - Rutinitas kerja setiap hari terkadang membuat pekerja jenuh dan ingin melakukan hal lain seperti berlibur atau istirahat. Tentunya untuk mengajukan liburan kerja, Anda diharuskan untuk membuat surat izin kerja atau yang sering disebut dengan permohonan cuti kerja bagi pihak perusahaan.

Pengajuan permohonan cuti ini bertujuan agar mendapatkan izin tidak bekerja sementara secara resmi dari pihak perusahaan. Selain itu dengan pengajuan cuti, Anda mengikuti norma kantor. Tak jarang meski sudah mengajukan permohonan cuti kerja, cuti yang diajukan tidak diperbolehkan oleh atasan. Hal ini dikarenakan banyak hal, salah satunya adalah waktu yang diajukan kurang tepat dengan keadaan kantor atau berbarengan dengan staf lain. Lalu bagaimana cara mengajukan cuti kerja yang tepat?

Menurut Kepala Departemen HRD Trans TV Widyastuti Kurniasih, pengajuan permohonan cuti lebih terkait dengan masing-masing pekerjaan dari setiap orang. Biasanya untuk perusahaan yang memiliki perencanaan yang baik, cuti sudah diatur dengan jadwal yang telah ditentukan. Akan tetapi hal tersebut jarang terjadi karena banyak para karyawan mengambil cuti dengan jadwal yang berbeda-beda, karena itu pengajuan cuti harus disesuaikan dengan sistem kerja yang ada dalam perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuti menambahkan saat Anda akan mengambil cuti, coba terlebih dahulu berkordinasi dengan unit kerja yang mengurus semua permohonan cuti. Berikan alasan yang jelas mengapa Anda harus mengambil cuti, setelah itu unit kerja akan mengajukan alasan yang diberikan kepada atasan. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah alasan yang diberikan dapat disetujui atau tidak. Dalam hal ini atasan berhak untuk menolak atau menyetujui permohonan cuti dengan pertimbangan dari kepentingan sistem kerja perusahaan.

Setelah atasan menyetujui alasan cuti yang diberikan selanjutnya, unit kerja yang mengurus permohonan cuti akan menyampaikan pada HRD untuk melihat apakah hak cuti hari kerja Anda masih ada atau tidak. Untuk Anda yang masih memiliki hak cuti, tahap selanjutnya adalah mengajukan secara tertulis dengan pengisian lembar cuti yang dikeluarkan oleh departemen HR.

Biasanya pengajuan permohonan cuti setiap perusahaan berbeda-beda, ada permohonan dengan mengisi formulir dan juga mengisi secara online. Permohonan cuti sebaiknya diajukan selambat-lambatnya minimal dua minggu. "Dalam perusahaan sendiri sebenarnya sudah ada aturan untuk permohonan cuti harus diberikan satu bulan sebelum cuti kerja diambil, tapi terkadang orang mengambil cuti secara mendadak jadi tidak apa-apa hanya dengan jangka waktu dua minggu," ujar Tuti saat wawancara bersama Wolipop melalui telepon, Selasa (20/05/2014).

Tuti menjelaskan, tidak menutup kemungkinan karyawan mengajukan permohonan cuti kerja dalam jangka waktu satu minggu atau beberapa hari sebelum melakukan cuti karena urusan mendadak. "Selama atasannya tidak masalah ya sudah, tapi kalo tidak bisa yang terpaksa mau tidak mau harus menunda cuti," tambahnya.

(mrt/fer)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads