Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Liputan Khusus Cuti Kerja

Asyiknya Cuti Kerja! Yuk Kenali Jenis-jenis Cuti yang Bisa Diambil Wanita

wolipop
Jumat, 23 Mei 2014 09:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

dok. Thinkstock
Jakarta - Cuti menjadi pilihan karyawan untuk meninggalkan rutinitas pekerjaanya. Lain halnya dengan bolos bekerja, cuti merupakan permohonan izin meninggalkan pekerjaan selama beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat atau keperluan penting lainnya. Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) tentang ketenagakerjaan, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.

Selain cuti tahunan, sebenarnya masih ada berbagai jenis cuti lainnya yang bisa diambil oleh wanita. Berikut ini beberapa jenis cuti yang sesuai dengan kebijakan di undang-undang tenaga kerja.

1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan cuti yang berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan dalam sebuah perusahaan. Cuti ini akan diberikan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun. Cuti hari kerja dapat diambil setiap karyawan dengan waktu yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana jika jatah cuti 12 hari yang diberikan perusahaan tidak digunakan karyawan? Menurut Kepala Departemen HRD Trans TV Widyastuti Kurniasih untuk karyawan yang tidak mengambil cuti hari kerja yang diberikan selama satu tahun, maka cuti tersebut akan hangus dan tidak bisa diambil kembali untuk tahun berikutnya.

2. Cuti Melahirkan
Cuti ini berlaku untuk Anda yang akan melahirkan. Biasanya cuti yang diberikan adalah tiga bulan hari kerja. Cuti ini dapat diambil satu bulan setengah sebelum melahirkan dan satu bulan setengah berikutnya setelah melahirkan. Namun aturan pengambilan waktu cuti ini tidak selamanya seperti yang disebutkan. Aturan waktu pengambilan cuti melahirkan tersebut bisa berbeda-beda di setiap perusahaan.

Ketika wanita menggunakan haknya untuk cuti melahirkan, mereka juga tetap mendapatkan hak untuk menerima gaji penuh dari perusahaan. Dan untuk mengambil cuti bersalin ini, 1,5 bulan sebelum melahirkan, Anda sebaiknya memberitahukan secara lisan atau tertulis kapan waktu perkiraan melahirkan. Setelah itu pihak perusahaan diharuskan memberikan cuti di hari berikutnya setelah pengajuan cuti melahirkan tersebut dilakukan. Biasanya beberapa perusahan akan meminta bukti kelahiran berupa fotokopi surat kelahiran dari tempat Anda melahirkan atau akte kelahiran, setelah karyawan kembali bekerja.

3. Cuti Menstruasi
Mungkin banyak dari Anda tidak mengetahui adanya cuti kerja untuk wanita yang sedang mengalami menstruasi. Cuti menstruasi ini diberikan selama dua hari kerja. Biasanya cuti ini diambil oleh wanita yang memang mengalami menstruasi di hari pertama dan sering mengalami sakit, sehingga mengharuskan untuk istirahat sementara waktu.

Cuti menstruasi wajib diberikan perusahaan karena tercantum dalam Undang-undang Keternagakerjaan. Meski demikian menurut Kepala Departemen HRD Trans TV Widyastuti Kurniasih yang akrab disapa Tuti ini, cuti menstruasi tidak sering dimanfaatkan oleh karyawan kantoran. "Biasanya banyak diambil oleh karyawan buruh pabrik kecuali untuk karyawan kantoran yang memang membutuhkan istirahat saat mendapatkan menstruasi," ujar Tuti saat wawancara bersama Wolipop melalui telepon, Selasa (20/05/2014).

4. Cuti Ibadah Haji
Cuti ini hanya berlaku untuk Anda yang beragama Islam dan ingin melakukan salah satu kewajibannya yang harus dilakukan yakni beribadah haji. Cuti hari kerja yang diberikan biasanya mengikuti peraturan pemerintah yang diberikan, seperti berapa lama perjalanan dan proses yang dilalui untuk menunaikan ibadah haji.

Pada umumnya waktu yang diberikan adalah tiga bulan untuk cuti hari kerja ibadah haji. Selama cuti ibadah haji diambil, Anda berhak menerima upah penuh dari perusahaan. Akan tetapi jika Anda mengambil cuti ibadah haji lebih dari tiga bulan, perusahaan berhak untuk tidak memberikan upah. Cuti ibadah haji juga tidak mengurangi cuti tahunan yang diberikan. Tapi dalam hal ini umroh tidak termasuk ke dalam cuti ibadah haji dan cuti lainnya.

5. Cuti Khusus
Cuti ini dapat diambil oleh karyawan karena keperluan khusus seperti, menikah, menikahkan anak, mendampingi istri yang akan melahirkan, menjaga anak yang sakit dan meninggalnya keluarga inti. Untuk mendatapkan izin cuti khusus ini, insiden yang dialami biasanya harus bersangkutan dengan keluarga inti. Untuk cuti hari kerja yang diberikan dilihat dari kebutuhan Anda dan kebijakkan dari perusahaan.

Untuk Anda yang ingin menikah biasanya perusahaan akan memberikan cuti hari kerja selama tiga hari. "Kalo kebetulan karyawan tersebut akan melakukan pernikahan di luar kota, itu tergantung kebijakan perusahaan mengizinkan atau tidak memberikan cuti lebih dari tiga hari," ujar Tuti. Untuk cuti khusus lainnya seperti cuti sakit, biasanya pihak perusahaan akan meminta surat keterangan sakit dari dokter.

6. Cuti Ditanggung dan di Luar Tanggungan Perusahaan
Biasanya cuti yang ditanggung perusahaan adalah cuti yang berkaitan dengan kebutuhan perusahaan seperti, menyekolahkan kembali karyawannya untuk pengembangan keahlian karyawan yang disarankan oleh pihak perusahaan. Anda pun berhak menerima upah penuh selama masa cuti diambil.

"Cuti untuk pendidikan atau melanjutkan kuliah lagi itu biasanya bisa diberikan tapi dalam hal ini tidak menjamin bisa pindah jabatan setelah selesai melanjutkan pendidikan dan ingin pindah jabatan atau naik jabatan itu semua dilihat dari kebijakkan perusahaan masing-masing," ujar Tuti yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun menjadi HRD.

Sedangkan untuk cuti di luar tanggungaan perusahaan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang akan berpergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama tiga tahun hari kerja. Selama mengambil cuti pihak perusahaan berhak untuk tidak memberikan upah dan tidak menghitung cuti ke dalam masa kerja Anda.

7. Cuti Bersama
Cuti ini biasanya diatur oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Misalnya pada saat hari libur atau hari sebuah perayaan yang dirasa kurang efektif dan membutuhkan tambahan libur, maka biasanya pemerintah akan memberlakukan cuti bersama. Akan tetapi cuti bersama tetap tergantung dari pihak perusahaan untuk memberikan kebijakan cuti pada karyawanya. Cuti bersama ini biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan Anda yang diberikan pihak perusahaan.

(mrt/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads