Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Pria Gugat Istri, Minta Nafkah Untuk Anak Hasil Selingkuh Dengan WIL

Vina Oktiani - wolipop
Rabu, 08 Apr 2026 08:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

People problems, poverty.
Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Jakarta -

Perselingkuhan merupakan salah satu penyebab keretakan rumah tangga. Alih-alih merasa bersalah, pria satu ini justru menggugat istri dan meminta nafkah untuk anak hasil selingkuh dengan wanita lain.

Melansir Sowetan, seorang pria pengangguran harus menerima kenyataan pahit setelah pengadilan menolak permintaannya yang dinilai tidak masuk akal. Ia ingin sang istri ikut menanggung biaya anak yang lahir dari hubungan perselingkuhannya.

Kasus ini bermula ketika pria tersebut memiliki anak dari wanita lain pada Juni tahun lalu. Saat sang istri mengetahui hal itu, hubungan mereka langsung memburuk hingga akhirnya ia mengajukan gugatan cerai pada September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah dalam proses perceraian, pria itu masih tinggal di rumah yang mereka tempati bersama. Padahal, rumah tersebut sebenarnya sudah dimiliki oleh sang istri sebelum mereka menikah pada April 2022.

Dari rumah itu, sang istri menjalankan bisnis penyewaan delapan cottage dengan penghasilan sekitar R7.200 per bulan (sekitar Rp 7,2 juta). Namun, tanpa sepengetahuannya, sang suami menggunakan sebagian uang sewa untuk membiayai anak hasil perselingkuhannya, termasuk kebutuhan sehari-hari dan biaya transportasi.

ADVERTISEMENT

Setelah mengetahui hal tersebut, sang istri langsung mengambil langkah tegas. Ia meminta para penyewa untuk membayar langsung ke rekening pribadinya mulai 1 Oktober, sehingga suaminya tidak lagi bisa mengakses uang tersebut.

Kehilangan sumber dana membuat pria itu mengajukan permohonan ke pengadilan. Ia meminta agar sang istri memberikan sebagian penghasilannya, bahkan berharap istrinya ikut menanggung biaya anak tersebut.

Namun, hakim dengan tegas menolak permintaan itu. Pengadilan menyatakan bahwa sang istri tidak memiliki kewajiban hukum untuk menafkahi anak yang bukan darah dagingnya, terlebih jika ia tidak pernah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.

Untuk urusan pembagian penghasilan dari usaha, hakim belum memberikan keputusan karena proses perceraian keduanya masih berjalan.

(vio/vio)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads