Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Ingin Nikahi Selingkuhan di Usia 97 Tahun, Ayah Digugat Anak

Vina Oktiani - wolipop
Senin, 02 Feb 2026 17:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Ilustrasi palu hukum
Foto: Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra
Jakarta -

Banyak orang menganggap usia lanjut identik dengan kondisi pikun atau tidak lagi mampu mengambil keputusan penting. Namun, anggapan tersebut tidak selalu benar. Hal ini tercermin dalam kisah seorang pengusaha berusia 97 tahun yang digugat anak kandungnya sendiri karena ingin menikahi selingkuhan lamanya.

Melansir Mothership, kasus tersebut mencuat setelah pengadilan keluarga menolak gugatan seorang anak yang menuduh ayahnya telah kehilangan kapasitas mental. Sang anak menilai ayahnya sudah tidak mampu membuat keputusan sendiri, terutama terkait rencana pernikahan dengan mantan sekretarisnya.

Hubungan sang ayah dengan perempuan tersebut ternyata bukan hubungan singkat. Keduanya telah menjalin hubungan sejak 1971, bermula dari perselingkuhan ketika sang ayah masih berstatus menikah. Dari hubungan itu, mereka bahkan dikaruniai seorang anak. Meski mengetahui perselingkuhan tersebut, istri sah sang pengusaha memilih bertahan hingga meninggal dunia pada 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dua tahun menjadi duda, perempuan yang dulu menjadi selingkuhannya itu kemudian tinggal bersama sang pengusaha. Pada pertengahan 2021, ia memberi tahu keluarga bahwa mereka berencana menikah secara resmi. Keinginan ini langsung menuai penolakan dari keluarga.

Anak kedua sang pengusaha lalu mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia mengklaim ayahnya mengalami penurunan kemampuan mental setelah terjatuh di rumah pada 2017 dan diduga menderita demensia. Gugatan tersebut meminta pengadilan menyatakan sang ayah tidak lagi secara hukum bisa untuk mengambil keputusan hidupnya sendiri.

ADVERTISEMENT

Konflik keluarga semakin memanas ketika sang ayah mengubah surat wasiatnya. Ia mengeluarkan anak kedua dan cucunya dari hak waris, kecuali jika mereka mencabut gugatan. Tak hanya itu, ia juga mengajukan gugatan perdata terhadap anaknya terkait dana perusahaan serta menggugat cucunya karena menolak pindah dari rumah keluarga.

Dalam putusan yang dibacakan pada Januari 2026, hakim menegaskan bahwa usia tidak bisa dijadikan satu-satunya patokan untuk menilai kondisi mental seseorang. Menurut hakim, anggapan bahwa lansia pasti tidak lagi mampu secara mental merupakan prasangka yang keliru.

Hakim juga menilai argumen sang anak tidak konsisten. Pasalnya, ia tidak mempersoalkan keputusan ayahnya saat menunjuk dirinya sebagai manajer umum perusahaan pada 2019, dua tahun setelah insiden jatuh yang disebut-sebut sebagai penyebab penurunan mental.

Bukti lain berupa rekaman percakapan antara sang ayah dan cucunya menunjukkan bahwa pria 97 tahun tersebut memahami apa yang ia lakukan. Hasil pemeriksaan medis pun menyatakan bahwa meski ia mengalami gangguan kognitif ringan, seperti penurunan daya ingat jangka pendek, ia masih mampu memahami informasi, mempertimbangkan pilihan, dan mengambil keputusan penting, termasuk soal pernikahan dan pembagian harta.

Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa sang ayah masih memiliki kapasitas mental penuh untuk menentukan hidupnya sendiri. Hakim juga menyoroti bahwa hubungan sang pengusaha dengan selingkuhannya telah berlangsung lebih dari 50 tahun, bahkan lebih lama dari banyak pernikahan, serta tidak ditemukan bukti adanya niat penipuan atau pengurasan harta.

Hakim menilai penolakan anak-anak kemungkinan dipengaruhi luka emosional lama akibat perselingkuhan ayah mereka di masa lalu. Ketika sang ayah ingin menikah kembali, emosi tersebut kembali muncul dan mempengaruhi sikap mereka.

Dalam putusannya, hakim mengingatkan publik agar tidak berspekulasi soal alasan seseorang ingin menikah di usia lanjut. Selama seseorang dinyatakan mampu secara hukum dan mental, keputusan hidupnya harus dihormati, meski dianggap tidak lazim atau sulit diterima oleh keluarga.

Meski gugatan tersebut ditolak, anak kedua sang pengusaha diketahui telah mengajukan banding atas putusan pengadilan. Kasus ini pun masih berlanjut dan terus menjadi sorotan publik.

(vio/vio)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads