Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Tega Dorong Istri ke Laut Demi Uang Asuransi, Pria Dijatuhi Hukuman Mati

Vina Oktiani - wolipop
Selasa, 03 Des 2024 09:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

People problems, poverty.
Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Jakarta -

Seorang pria di Tiongkok, bermarga Li, dijatuhi hukuman mati karena membunuh istrinya dengan cara mendorongnya ke laut dari sebuah feri. Tindakan tersebut dilakukannya demi bisa mengklaim uang asuransi jiwa istrinya untuk melunasi utang dan membiayai gaya hidupnya, termasuk menggunakan jasa prostitusi.

Melansir South China Morning Post, insiden tersebut terjadi pada 5 Mei 2021, ketika Li dan istrinya menaiki feri dari Dalian di Provinsi Liaoning menuju Yantai di Provinsi Shandong. Sang istri, juga bermarga Li, jatuh dari pagar pembatas kapal ke laut. Jenazahnya ditemukan polisi setelah pencarian selama 45 menit.

Awalnya, Li mengaku bahwa kejadian itu adalah kecelakaan. Namun, polisi mulai curiga karena lokasi jatuhnya korban berada di area yang tidak terpantau oleh lebih dari 200 kamera pengawas di feri. Ahli forensik juga menemukan luka memar di wajah korban, menambah kecurigaan bahwa insiden tersebut disengaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Li kemudian mendesak polisi untuk segera mengeluarkan surat kematian istrinya dengan alasan adat lokal yang mewajibkan kremasi dalam tiga hari setelah kematian. Merasa ada yang tidak beres, polisi kemudian menggunakan kesempatan itu untuk menyelidiki Li lebih lanjut di Shanghai, tempat tinggalnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa Li mengelola sebuah restoran di Shanghai tetapi sering terlilit utang. Ia menikahi istrinya pada Oktober 2020, enam bulan sebelum insiden. Hubungan keduanya pun tidak diketahui oleh staf restoran maupun tetangga.

ADVERTISEMENT

Polisi menemukan bukti bahwa Li memiliki pacar berusia 19 tahun. Lebih mencurigakan lagi, setengah bulan setelah kematian istrinya, Li tertangkap menggunakan jasa prostitusi di hotel yang sengaja dipantau polisi.

Selain itu, Li diketahui membeli empat polis asuransi jiwa untuk istrinya dua bulan setelah menikah, dengan dirinya sebagai satu-satunya penerima manfaat. Jika istrinya meninggal akibat kecelakaan transportasi, ia berpotensi menerima total 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar).

Bukti dari kamera pengawas menunjukkan bahwa korban tidak jatuh secara alami, melainkan didorong. Rekaman yang diperbesar juga menunjukkan lengan seseorang yang mengenakan pakaian hitam, sesuai dengan pakaian Li pada hari itu.

Pada persidangan Juli 2022, Li dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan tinggi kemudian menolak bandingnya dan menguatkan putusan tersebut.

(vio/vio)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads