Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Warna Buku Nikah Istri dan Suami Beserta Isinya

Kholida Qothrunnada - wolipop
Sabtu, 30 Mar 2024 21:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Ilustrasi Syarat Nikah 2023 di KUA
Foto: detikcom/dikhy sasra
Jakarta -

Buku Nikah pegangan istri itu berwarna hijau. Sedangkan, Buku Nikah suami warnanya merah.

Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai bukti hukum dari adanya pernikahan yang dilakukan.

Setelah tahu perbedaan warna cover Buku Nikah tadi, ketahui juga isi dan perbedaan antara Buku Nikah Istri dan Buku Nikah Suami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Buku Nikah

Secara garis besar, isi dari Buku Nikah yaitu diawali dengan nasihat untuk kedua mempelai yang ditandatangani oleh Menteri Agama (setelah cover buku).

Halaman berikutnya berisi kutipan akta, terkait lokasi penerbitan Buku Nikah beserta foto kedua mempelai. Dilanjutkan dengan data diri suami dan istri, hingga keterangan tanggal dan waktu pernikahan kedua mempelai.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Kartu Nikah hanya merupakan dokumen pelengkap status pernikahan. Adapun Buku Nikah tetaplah menjadi dokumen penting mengenai status pernikahan warga Indonesia.

Dalam hal ini, Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI. Sementara Kartu Nikah merupakan bentuk inovasi baru untuk upaya membangun teknologi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Adanya Kartu Nikah bertujuan untuk mempermudah pengurusan administrasi, perbankan, maupun kepentingan pencatatan sipil lain yang memerlukan bukti status pernikahan resmi.

Jadi, pada dasarnya Kartu Nikah dan Buku Nikah punya fungsi yang sama. Keduanya bisa saling melengkapi. Akan tetapi, Kartu Nikah tidak menggantikan posisi dari Buku Nikah yang dinilai lebih penting dan resmi.

Dilansir dari laman Kemenag RI, pihaknya telah mengintegrasikan Kartu Nikah digital dalam SIMKAH.

Penggantian Kartu Nikah fisik menjadi digital ini mengacu pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Itu tadi informasi seputar Buku Nikah Istri yang berwarna hijau, dan Buku Nikah Suami yang berwarna merah. Semoga bermanfaat.

(khq/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads