Syarat Nikah 2023 di KUA yang Trending di Twitter
Nikah di KUA tengah jadi trending topic di Twitter. Kamu termasuk yang ingin menikah cuma di KUA? Berikut syarat nikah 2023 yang perlu diketahui.
Nikah di KUA saat ini berada di posisi kedua trending topic Twitter Indonesia. Ada lebih dari 4.600 cuitan terkait topik nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Netizen yang ikut menuliskan topik trending tersebut sebagian besar mengungkapkan harapannya bisa melakukan pernikahan di KUA. Ada juga netizen yang berbagi pengalamannya menikah di KUA.
"Desember 2022 kemaren aku juga nikah di KUA doang," tulis netizen dengan nama akun @onesttars
"Nikah 2020 akhir di KUA juga. BG nya? Gerobak Sempol!" tulis akun @abdlrzzq.
Menikah di KUA kini menjadi pilihan karena simple dan tidak memakan banyak biaya. Bahkan jika kamu hanya menggelar acara nikah di KUA alias akad saja, tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan di jam kerja yaitu hari Senin - Jumat.
Syarat nikah di KUA tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. Dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.
Yang perlu kamu ingat saat ingin nikah di KUA, syaratnya adalah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Saat melakukan pendaftaran, calon pengantin diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis.
Berikut syarat nikah 2023 di KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan:
a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
b. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
c. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
d. Foto kopi kartu keluarga;
e. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. Persetujuan kedua calon pengantin;
g. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
i. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
j. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
k. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
l. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
m. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
n. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Bagi kamu warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan 2023 sebagai berikut:
a. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. Persetujuan kedua calon pengantin;
c. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
d. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
e. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
f. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Itulah syarat nikah 2023 di KUA (Kantor Urusan Agama). Semoga menginspirasi bagi kamu para calon pengantin.
(eny/eny)
Home & Living
Sekali Coba Susah Balik! Handuk Premium Ini Harus Kamu Punya, Cek Alasannya
Home & Living
Satu Set Alat Ini Memudahkan Pekerjaan Kamu! TEKIRO Socket Set Harus Kamu Miliki di Rumah
Home & Living
Nggak Perlu Capek Bersihin WC! Notale Spin Scrubber Ini Memudahkan Pekerjaan, Harus Ada di Rumah
Home & Living
Cari Dudukan Santai yang Empuk dan Estetik? Pilihan Bean Bag Ini Layak Jadi Andalan
Rebutan Uang Duka, Konflik Menantu dan Mertua Berujung Tragis
Kisah Cinta Viral: Wanita 50 Tahun Nikahi Pria 23 Tahun, Kenalan dari TikTok
Viral Verificator
Viral Pengantin Curhat Pakai Makeup Artist Pilihan Keluarga Mertua, Bikin Nangis
Most Pop: Pernikahan Viral Roboh Diterjang Badai, Resepsi Tetap Jalan
Viral Verificator
Bukan Mobil Mewah, Viral Pengantin Ini Sunmori Naik Vespa Usai Akad Nikah
Rebutan Uang Duka, Konflik Menantu dan Mertua Berujung Tragis
5 Makanan Terbaik untuk Buka Puasa Diet IF, Kenyang Lebih Lama dan BB Turun
8 Foto Alyssa Daguise Liburan ke London, Bumil Tampil Stylish Pakai Coat Bulu
Bikin Baper! Aksi Lamar Kekasih di Waterfront Danau Toba Ini Viral











































