Liputan Khusus Menikah di KUA
Cara Menikah di KUA dengan WNA, Ini Syarat Naik Pelaminan dengan Orang Asing
Saat ini tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Bagi kamu yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan WNA, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut cara menikah di KUA dengan WNA.
Cara menikah dengan WNA ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, yang mengatur tentang pernikahan WNI dengan WNA. Berdasarkan peraturan tersebut, kamu harus melakukan pendaftaran nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah yang akan dilaksanakan.
Peraturan pernikahan dengan WNA ini tertuang dalam Pasal 26 dan 27 yang mengatur tentang pernikahan WNI dan WNA. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 26
(1) Pernikahan wanita antara seorang beragama pria Islam dengan yang seorang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Foto Kesa Farizal dengan Lisa Johanna, pasangan beda negara. Foto: Dok. pribadi Kesa Farizal. |
Syarat Menikah di KUA dengan WNA
Sedangkan untuk persyaratan menikah dengan WNA tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII. Berikut lebih lengkapnya:
(1) Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:
a. Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan.
b. Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang
bersangkutan.
c. Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan.
d. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
e. Melampirkan fotokopi akta kelahiran.
f. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
g. Melampirkan fotokopi paspor.
h. Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah.
i. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
(2) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.
Kisah cinta beda negara viral. Foto: Dok. Instagram @couple_travel. |
Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing
Sesuai dengan pasal 28 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, pasangan WNI dan WNA yang sudah menikah harus mencatatkan pernikahan tersebut di KUA. Berikut selengkapnya isi pasal 28:
(1) Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.
(2) Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.
Itulah cara menikah di KUA dengan WNA. Menggelar pernikahan di KUA kini mulai menjadi pilihan pasangan terutama di tengah pandemi Corona karena harus membatasi jumlah tamu yang hadir.
Hobbies & Activities
Benston vs Rixton : Keyboard Foldable 88 Key, Mana yang Lebih Worth It untuk Pemula?
Health & Beauty
Rahasia Untuk Kulit Cerah & Kenyal dengan Dr Schatz Phyto Cell Mask
Home & Living
Rumah Lebih Rapi Tanpa Ribet? Rekomendasi 3 Storage Box Andalan yang Wajib Kamu Punya!
Home & Living
Panci Ini Layak Masuk Dapur Kamu! Stein Cast Iron Enamel Pot Hadir Bikin Makanan Cepat Matang
Viral Pengantin Wanita Tak Pakai Makeup saat Menikah, Ingin Jadi Diri Sendiri
TikTok Viral Verificator
Jadi Kontroversi! Viral Curhat Gen Z Antar Suami Menikah Lagi
Putus dari Tunangan, Wanita Ini Menikah dengan ChatGPT
TikTok Viral Verificator
Viral Pernikahan di Dieng, Dari Luar Bedeng Dalamnya Tak Terduga Bikin Kaget
Viral Verificator
Viral! Pengantin Pria Beri Mas Kawin Tak Biasa, Alat Sablon & Uang Rp 77 Ribu
5 Karakter Orang yang Jarang Posting Media Sosial tapi Selalu Online
Foto Natal Keluarga Meghan-Harry Jadi Perbincangan, Detail Ini Dinilai Aneh
Viral Pengantin Wanita Tak Pakai Makeup saat Menikah, Ingin Jadi Diri Sendiri
Ramalan Zodiak 24 Desember: Aquarius Lebih Tegas, Pisces Lakukan Terobosan












































Foto Kesa Farizal dengan Lisa Johanna, pasangan beda negara. Foto: Dok. pribadi Kesa Farizal.
Kisah cinta beda negara viral. Foto: Dok. Instagram @couple_travel.