Liputan Khusus Nikah Siri dan Isbat Nikah
Isbat Nikah Setelah Nikah Siri, Ini Proses dan Syaratnya Agar Diakui Negara
Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi sorotan publik usai menggelar pernikahan pada 19 Agustus 2021 dan disiarkan langsung di televisi. Kemudian secara mengejutkan keduanya mengaku telah melakukan nikah siri terlebih dahulu jauh sebelum acara pernikahan mewah tersebut. Sontak membuat berbagai respon dari publik. Dan tak sedikit yang mengatakan jika pasangan tersebut telah membohongi publik.
Pada acara pernikahan yang disiarkan langsung di televisi itu, Rizky Billar melakukan ijab kabul kembali. Padahal seharusnya jika memang sebelumnya sudah menikah siri, yang perlu dilakukan keduanya adalah isbat nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu isbat nikah setelah nikah siri?
Wolipop sudah mewawancarai Riswanto, SHI, sebagai Penghulu Ahli Muda Pada KUA Kecamatan Pasar Minggu, jabatan dalam organisasi APRI Pusat (Sekretaris I), mengenai itsbat nikah. Riswanto pun memberikan pernjelasannya secara lengkap. Berikut rincian tentang itsbat nikah setelah nikah siri:
1. Pengertian Isbat Nikah
Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
2. Aturan Isbat Nikah
Aturan isbat nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 7 ayat (3) Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
(b) Hilangnya Akta Nikah.
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan.
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
3. Prosedur dan Tata Cara Isbat Nikah
Setelah nikah siri kamu bisa mengajukan isbat atas nikah siri ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili atau tempat tinggal, beberapa tahapan diantaranya:
1. pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama.
2. Pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan.
3. Pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
4. Pemohon membuat surat permohonan isbat nikah.
Itulah pengertian isbat nikah, proses dan syaratnya. Intinya pernikahan yang diakui di mata negara akan lebih baik untuk diri kamu dan keluarga.
(gaf/eny)
Hobbies & Activities
Penggemar Gitar Akustik Perlu Coba! Donner DAG-1CE Bisa Jadi Gitar Andalanmu
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Hobbies & Activities
iReborn Treadmill Elektrik Paris: Biar Olahraga Jadi Lebih Praktis, Nyaman, dan Konsisten
Health & Beauty
Lip Care Goals! 3 Produk Andalan Untuk Bibir Halus dan Sehat Sepanjang Hari
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral Serba 9, Mahar Emas 99 Gram Hingga Uang Jujuran Rp 99,9 Juta
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
5 Zodiak yang Ternyata Introvert Banget, Lebih Bahagia Saat Menyendiri
Go Public, Katy Perry & Justin Trudeau 'Double Date' Bareng Mantan PM Jepang
Ramalan Zodiak 7 Desember: Capricorn Jangan Boros, Aquarius Lebih Bijak
Rekening Bos Miss Universe Dibekukan, Diduga Terkait Kartel Narkoba











































