Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Liputan Khusus

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jika Pasangan Ingin Buat Tabungan Bersama

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop
Jumat, 08 Mar 2013 16:36 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta - Perlukah suami istri membuat tabungan bersama atau join account? Jika ya, apa yang harus diperhatikan dan diantisipasi apabila tersandung masalah finansial atau konflik antar rumah tangga?

Financial Planner Reliza Arifiani Kodri, SE.Ak., MBA, CFP, atau yang akrab disapa Icha menjelaskan, boleh saja membuat tabungan bersama. Tapi sebaiknya sudah diatur mulai dari perjanjian pranikah atau prenuptial agreement (prenup). Soal pembagian, hal itu tergantung dari kebijakan masing-masing baik dari pihak calon suami maupun istri.

"Kalau investasi untuk kebutuhan keluarga sebaiknya join account. Ketika mau siapkan tujuan finansial tertentu, mulai dicatat dalam bentuk tertulis dan disepakati berdua," jelas lulusan S2 di International University of Japan, MBA in Finance ini ketika berbincang dengan wolipop, Rabu (6/03/2013).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Join account juga bisa untuk mempersiapkan biaya untuk membeli rumah. Misalnya uang muka rumah. Tapi disarankan untuk tidak mencampurkan pendapatan dalam tabungan bersama. Hal ini guna mengantisipasi apabila terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian. Karena pembagiannya akan sulit.

Ini beberapa hal yang perlu diperhatikan bila ingin membuat tabungan bersama, seperti dipaparkan Icha dalam situs pranikah.org:

- Buat tujuan dan peruntukan yang jelas dari tabungan bersama ini. Misalnya, tabungan bersama hanya untuk dana menikah, cicilan rumah, cicilan mobil, biaya persalinan atau biaya tak terduga lainnya.

- Buat perjanjian tertulis yang mengatur rinci mengenai tabungan bersama. Karena pada umumnya, produk keuangan ini hanya mengatur soal akses. Misalnya setoran, penarikan dan penutupan. Padahal, seringkali terjadi peristiwa yang di luar perkiraan atau tidak diharapkan. Misalnya apabila tidak jadi menikah, salah satu pihak meninggal dunia, dan sebagainya. Maka dari itu perlu dibuat perjanjian secara detail akan dikemanakan atau bagaimana tabungan itu akan diperlakukan.

- Tentukan jumlah kontribusi. Berapa besar kontribusi yang harus disetorkan baik oleh pihak laki-laki maupun perempuan dalam tabungan bersama? Ini perlu disebutkan.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Hide Ads