Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kisah Wanita Alami Insiden di Ruang Ganti Zara, Dapat Kompensasi Rp 342 Juta

Rahmi Anjani - wolipop
Kamis, 20 Feb 2025 08:35 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Young woman trying clothes in a fitting room and photographing herself in a mirror // mobile stock photo made with iPhone 6s
Foto: Getty Images/AleksandarNakic
Jakarta -

Seorang wanita bernama Krystal mengalami insiden ketika sedang mencoba pakaian di toko Zara. Ketika masih setengah berpakaian, seorang pegawai tiba-tiba saja mengintip ke dalam biliknya. Merasa dipermalukan, Krystal pun menuntut retailer asal Spanyol itu dan mendapat kompensasi yang cukup fantastis.

Krystal Joyce adalah seorang influencer asal Irlandia yang mengunjungi toko Zara di Dublin beberapa waktu lalu. Di sana, wanita 20 tahun itu mencoba baju sekaligus memvideokan pengalaman berbelanjanya untuk diunggah di TikTok. Selama prosesnya, ia pun mengaku diperlakukan dengan tidak menyenangkan, termasuk ditahan dan diinterogasi di depan pelanggan lain dan dituduh melakukan aktivitas kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir The Sun, akibat insiden tersebut Krystal merasa mengalami pencemaran nama baik karena dapat mempengaruhi imej dan pekerjaannya sebagai influencer. Setelah mendengar kronologinya, hakim Pengadilan Sipil Sirkuit Dublin pun setuju bahwa Krystal diperlakukan dengan tidak menyenangkan dan bukti yang diajukan oleh Zara juga perusahaan keamanannya tidak konsisten.

Hakim mengatakan Krystal mengalami kekecewaan berat karena tindakan staf wanita Zara, terutama ketika tirai kamar gantinya ditarik dari belakang yang membuatnya malu. Tampaknya ketika itu, pegawai toko mengira dirinya sedang berusaha mencuri.

ADVERTISEMENT

"Saya mendapati Joyce adalah saksi yang jujur dan sangat kecewa karena ia memiliki popularitas di media sosial selagi ia melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kesadaran dalam komunitas traveling," kata Hakim Roderick Maguire, menurut Mail Online.


"Ini adalah tempat umum yang biasa dikunjunginya dan dia terbiasa mencoba pakaian. Saya menerima pengakuan bahwa ada orang lain di sana dan saya sepenuhnya menerima kesaksiannya," lanjut hakim.

Karena kesalahan toko yang mencurigai aktivitasnya sebagai seorang selebgram, Krystal Joyce berhak mendapat ganti rugi sebesar $ 10.500 (Rp 171 jutaan) dari ITX Retail Limited, yang mengoperasikan toko Zara. Adapun ganti rugi tambahan sebesar $ 10.500 lagi dari perusahaan keamanan Bidvest Noonan (ROI) Limited yang menyediakan jasa keamanan. Dilaporkan total Krystal menerima $ 21,000 atau Rp 342 jutaan.

(ami/ami)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads