Berharap bisa langsung merubah penampilannya dalam waktu singkat, wanita asal China yang satu ini malah harus berakhir kehilangan nyawa. Insiden tersebut membuat klinik terkait mendapat gugatan dari pihak keluarga wanita.
Melansir South China Morning Post, wanita asal Guigang, Provinsi Guangxi yang bernama Liu itu mendatangi klinik di Nanning untuk meminjam uang pada 9 Desember 2020. Liu meminjam hingga lebih dari 40.000 yuan atau sekitar Rp 87,3 juta untuk membiayai 6 prosedur operasi plastiknya yang dilakukan selama 24 jam.
Liu pertama kali menjalani operasi kelopak mata ganda dan perbaikan hidung yang berlangsung selama lima jam. Setelah itu, pada malam hari, ia menjalani liposuksi pada paha. Lemak yang diambil kemudian disuntikkan ke wajah dan payudara pada keesokan paginya.
Namun, pada 11 Desember, saat Liu hendak keluar dari klinik, ia tiba-tiba pingsan. Walaupun sudah coba diselamatkan, namun Liu berakhir dipindahkan ke Rumah Sakit Rakyat Nanning. Sore harinya Liu kemudian dinyatakan meninggal. Autopsi menyebutkan bahwa kematiannya disebabkan oleh gagal pernapasan akut akibat emboli paru setelah liposuksi.
Keluarga Liu menggugat klinik tersebut di Pengadilan Distrik Jiangnan, Kota Nanning, menuntut ganti rugi sebesar 1,2 juta yuan atau sekitar Rp 2,6 miliar. Pihak klinik sudah menawarkan ganti rugi 200.000 yuan atau sekitar Rp 436 juta namun ditolak oleh suami Liu. Suami Liu mengatakan bahwa jumlah yang setara untuk sebuah kematian adalah setidaknya satu juta yuan atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Penyelidikan yang telah dilakukan mengungkapkan bahwa klinik memiliki izin yang sah untuk menjalankan prosedur tersebut, dan kedua dokter yang menangani Liu juga memiliki lisensi yang benar. Klinik berargumen bahwa Liu seharusnya memahami risiko yang terlibat dalam bedah kosmetik, dan bahwa laporan autopsi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan medis.
Pada Mei 2021, pengadilan memutuskan bahwa klinik sepenuhnya bertanggung jawab atas kematian Liu dan memerintahkan pembayaran ganti rugi lebih dari satu juta yuan. Namun, setelah banding, pada Agustus tahun lalu, jumlah ganti rugi dikurangi menjadi 590.000 yuan atau sekitar Rp 1,2 miliar, dengan pengakuan bahwa klinik hanya bertanggung jawab sebagian.
Simak Video "Video Yuni Shara Ngomongin Tren Oplas: Itu Semua Pilihan"
(vio/vio)