Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Waspada Kosmetik Palsu

Kosmetik Palsu dan Ilegal Beredar, Apa Perbedaannya?

wolipop
Rabu, 21 Mei 2014 11:15 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Dok. Thinkstock
Jakarta - Keinginan untuk tampil cantik dengan biaya lebih murah, membuat banyak wanita tidak teliti membeli produk kecantikan. Bahkan ada yang terjebak membeli kosmetik palsu karena harga yang jauh lebih murah dan menjanjikan hasil instan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat ada peningkatan dari peredaran obat dan kosmetik palsu tiap tahunnya. Pada 2013, BPOM menemukan tak kurang dari 837 item yang beredar secara ilegal. Produk ilegal ini terdiri dari obat, makanan, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan.

Sebuah produk bisa dikatakan ilegal jika diperjualbelikan tanpa izin edar, masa berlaku produk sudah habis atau tidak terdaftar nomor registrasinya. Produk yang dipalsukan juga termasuk ilegal, namun ada perbedaan yang perlu diketahui. Produk ilegal belum tentu palsu, tapi produk palsu sudah pasti ilegal.

Kepala Pusat Informasi Obat BPOM Reri Indriani menyebutkan dari 837 item yang dikategorikan ilegal, sedikitnya ada lima merek kosmetik yang dipalsukan. Kosmetik palsu biasanya mencantumkan izin edar namun sebenarnya nomor izin tersebut fiktif atau tidak terdaftar.

"Yang namanya memalsukan berarti dia meniru dari pemilik aslinya. Memalsukan dari yang seharusnya berwenang memproduksi. Untuk kosmetika, yang banyak dipalsukan ini adalah mereknya," ujar Reri usai acara Sosialisasi Bahaya Obat Palsu & Kosmetika Palsu di @America, Pacific Place Mall, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/05/2014).

Agar terhindar dari membeli kosmetik palsu, Reri menghimbau masyarakat untuk menggalakkan gerakan BW, yakni Budaya Waspada. Kenali dengan benar kosmetik yang akan Anda beli mulai dari kemasan, aroma serta teksturnya.

Tidak ada salahnya menyempatkan membuka situs resmi BPOM untuk melihat daftar jenis produk apa saja yang sudah teregistrasi. Dengan begitu Anda bisa tahu, jika ada produk di pasaran yang di luar dari daftar itu maka belum tentu asli atau dijual secara ilegal dan tidak bisa dijamin keamanannya bagi kulit.

Kasus pemalsuan merek pernah dialami oleh salah satu brand kosmetik besar, POND's. Sejumlah produk make-up beredar di pasaran dengan memakai merek dagang POND's, terdiri dari lipstik, eye shadow dan bedak two way cake. BPOM pun memasukkan item-item tersebut dalam daftar kosmetik yang dilarang karena memiliki kandungan pewarna berbahaya.

Setelah diusut, ternyata POND's tidak pernah mengeluarkan jenis produk tersebut dan bisa dipastikan itu adalah palsu. "POND's tidak memiliki jenis produk tersebut, misalnya eyeliner atau eyeshadow. Tapi produk palsunya ada," ujar Reri.

"Itu bukan produk keluaran POND'S. Kalau sudah ada lipstik, eyeshadow itu sudah pasti palsu, karena produk kita sudah mendapatkan izin dari BPOM," ujar Aurellio Kaunang, Media Relations Manager PT. Unilever Indonesia saat diwawancara Wolipop beberapa waktu lalu.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads