Akhirnya Disahkan, Ini Manfaat RUU TPKS untuk Para Wanita
Setelah menunggu 10 tahun, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya menjadi undang-undang. Pada Selasa (12/4/2022), DPR RI mengesahkan RUU TPKS dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani.
Rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis. Beberapa di antaranya LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Dalam draf UU TPKS, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang dapat dipidana. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, hanya ada 7 jenis kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:
Pasal 4 (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu UU TPKS juga mengatur agar restorative justice, seperti mediasi, tidak berlaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Pengesahan RUU TPKS tentu menjadi angin se.gar dalam upaya perlindungan perempuan. Sejumlah akademisi pun menyambut positif keputusan ini. Ada sejumlah manfaat dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, terutama bagi perempuan yang lebih rentan jadi korban kekerasan seksual.
1. Peran Lembaga Dalam Pendampingan Korban Kekerasan Seksual
Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual. Dengan demikian, pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.
2. Pendanaan Bagi Korban Kekerasan Seksual
UU TPKS menekankan adanya victim trust atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan kompensasi negara kepada korban tidak pidana kekerasan seksual.
"Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual," ujar dosen hukum perlindungan perempuan dan anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, seperti dikutip dari detikNews.
3. Kondisi Mental Korban Kekerasan Seksual Jadi Prioritas
RUU TPKS mengatur adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu undang-undang tersebut juga melarang pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum.
"Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban kekerasan seksual agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku," jelasnya.
4. Perlindungan Terhadap Keluarga dan Saksi Korban Kekerasan Seksual
Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli, dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli, dan pendamping korban.
(hst/hst)
Health & Beauty
Wajib Punya! Rekomendasi 3 Sheet Mask Andalan Kulit Lebih Tenang, Lembap, dan Bebas Stress
Fashion
3 Rekomendasi Dompet Kartu Stylish & Fungsional yang Wajib Kamu Punya!
Fashion
3 Padel Bag Stylish & Fungsional yang Bikin Kamu Makin Siap Turun ke Lapangan!
Health & Beauty
Kulitmu Sering Drama? Ini 5 Moisturizer Penyelamat Kulit Sensitif dan Kering
Ramalan Zodiak Cinta 5 Desember: Gemini Lagi Mesra, Taurus Jangan Curiga
Ramalan Zodiak 5 Desember: Capricorn Jangan Gegabah, Pisces Introspeksi Diri
Ramalan Zodiak 5 Desember: Sagitarius Banyak Rintangan, Libra Jangan Boros
Ramalan Zodiak 5 Desember: Cancer Lebih Tenang, Leo Nikmati Keadaan
Ramalan Zodiak Cinta 4 Desember: Cancer Lebih Dewasa, Leo Jangan Curiga
Rumor Pacaran Winter aespa & Jungkook BTS Mencuat, Disorot Punya Tato Sama
Penampilan Terbaru Vanness Wu Bikin Khawatir Penggemar, Disebut Turun 20 Kg
7 Artis Korea Adu Outfit di Acara LV, Lisa BLACKPINK Hingga Jun Ji Hyun
Belum Setahun, Desainer Baru Versace Keluar Setelah Prada Resmi Akuisisi











































