Bikin Perjanjian Pasca Nikah, Apa Sih Untungnya bagi Pasangan?
Saat ini, semakin banyak pasangan suami-istri yang tertarik membuat perjanjian setelah menikah atau postnuptial (post-nup). Terutama pasangan dalam ikatan perkawinan yang belum sempat membuat perjanjian pra-nikah. Atau bahkan belum mengenal perjanjian pernikahan.
Sayangnya, tidak sedikit juga orang yang masih beranggapan isu terkait perjanjian pernikahan merupakan hal yang tabu. Bahkan tak jarang ada anggapan negatif yang menyebut pembuatan perjanjian pasca nikah seolah-olah 'siap untuk berpisah dan meninggalkan pasangan'.
Padahal tidak demikian. Sejatinya perjanjian ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Pada dasarnya hal-hal yang diatur di dalam perjanjian tergantung pada kesepakatan bersama, asal tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Namun, kebanyakan pasangan membuat postnuptial untuk memisahkan harta serta melindungi aset dari risiko utang yang dilakukan salah satu dari pihak selama masa perkawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya hal ini karena pertimbangan memiliki usaha dengan skala yang sudah cukup besar. Sebab jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta benda yang diperoleh selama menikah akan menjadi harta bersama. Sehingga apabila salah satu pihak, baik suami maupun istri terlibat utang, dapat mempengaruhi pihak lainnya.
Seperti diketahui, saat ini masyarakat sudah bisa mengajukan perjanjian setelah menikah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Adanya aturan tersebut melengkapi UU No 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan). Sekaligus memperluas makna perjanjian nikah, sehingga tak hanya mencakup perjanjian sebelum maupun saat perkawinan, tetapi juga bisa dibuat setelah menikah.
Akan tetapi proses yang dilalui terbilang cukup rumit. Sebab ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik-baik oleh pasangan suami-istri saat hendak membuat post-nup. Salah satunya terkait syarat berkas atau dokumen, mulai dari fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga (KK) hingga buku nikah suami dan istri.
Selain itu, perjanjian pasca pernikahan juga wajib dibuat di hadapan, dan harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan. Alasan perjanjian nikah harus didaftarkan karena harus memenuhi unsur publisitas. Sehingga dapat 'mengikat' pihak ketiga, atau pihak di luar pasangan suami-istri tersebut untuk tunduk pada aturan dalam perjanjian nikah yang dibuat.
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Home & Living
Tidak Perlu Repot Bawa Setrika Besar! Setrika Ini Harus Kamu Bawa saat Traveling
Health & Beauty
Bulu Mata Lentik Instan Tanpa Ribet! Cek 3 Produk Ini, Praktis untuk Pemula
Ramalan Zodiak Cinta 12 Desember: Capricorn Jangan Emosi, Taurus Harus Sabar
Ramalan Zodiak 12 Desember: Libra Cekcok Kecil, Sagitarius Lebih Harmonis
Ramalan Zodiak 12 Desember: Leo Bertindak Tegas, Virgo Perbaiki Kekurangan
Ramalan Zodiak 12 Desember: Aries Manfaatkan Peluang, Gemini Evaluasi Diri
Ramalan Zodiak Cinta 11 Desember: Aries Potensi Cekcok, Taurus Berhati-hati
10 Artis Drama China Pendek Terpopuler di 2025, Pesonanya Bikin Jatuh Cinta
Mesin Canggih Ini Bisa 'Memandikan' Manusia dalam 15 Menit, Harganya Rp6 M
Politikus Jadi Kontroversi Pakai Burqa Saat Sampaikan Usulan Larangan Niqab
Rambut Halus vs Rambut Tipis: Ini Bedanya dan Cara Mengatasinya!











































