Puasa Ramadan memiliki aturan khusus terkait kebersihan dan kesucian. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: keluar flek coklat usai haid, haruskah batal puasa? Kondisi ini kerap dialami perempuan setelah mandi wajib, sehingga menimbulkan keraguan tentang sah atau tidaknya ibadah yang dijalankan.
Masa haid memang menjadi penentu sah tidaknya puasa. Saat menstruasi, perempuan tidak diperbolehkan berpuasa. Setelah darah haid benar-benar berhenti, barulah diwajibkan kembali menjalankan puasa Ramadan.
Namun, bagaimana jika setelah mandi wajib justru muncul flek coklat?
Jika flek coklat muncul setelah mandi wajib dan diyakini sebagai sisa haid, maka puasa tetap sah dan tidak perlu dibatalkan. Dalam fikih Islam, yang menjadi acuan adalah berhentinya darah haid secara sempurna.
Apabila flek coklat tersebut tidak mengalir seperti darah haid dan hanya berupa bercak sisa, maka tidak lagi dihukumi sebagai haid. Artinya, ibadah puasa dan salat tetap boleh dilanjutkan.
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali, flek coklat yang keluar setelah benar-benar suci tidak termasuk haid. Sebaliknya, bila bercak tersebut muncul sebelum yakin darah haid berhenti total, maka masih dianggap bagian dari haid dan puasa belum dinilai sah.
Mengutip penjelasan dalam Fataawa al-Siyaam, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa cairan kekuningan atau kecoklatan setelah mandi wajib tidak lagi dihitung sebagai bagian dari periode haid. Hal ini juga didasarkan pada riwayat Ummu 'Atiyyah RA yang menyebutkan bahwa cairan kekuningan atau kecoklatan setelah suci tidak dianggap sebagai haid.
Keluar flek coklat usai haid tidak otomatis membuat puasa batal. Selama darah haid sudah benar-benar berhenti dan flek tersebut hanya sisa, maka puasa tetap sah. Namun, jika masih ragu apakah sudah suci sepenuhnya, sebaiknya menunggu hingga benar-benar yakin agar ibadah lebih tenang dan sesuai syariat.
Simak Video "Mitos atau Fakta: Flek di Luar Jadwal Haid Tetap Bisa Salat"
(eny/eny)