Jilbab Halal
Heboh Kerudung Halal, LPPOM MUI: Edukasinya Baik, Tapi Tidak Boleh Mengklaim
Eny Kartikawati - wolipop
Kamis, 04 Feb 2016 18:10 WIB
Jakarta
-
Kehadiran kerudung dengan label halal dari brand busana muslim Zoya menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan label halal ini pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, mengatakan bahwa klaim kerudung halal merupakan sebuah kesalapahaman. Yang sebenarnya mendapat sertifikasi halal dari pihaknya adalah bahan dari kerudung tersebut. Perusahaan pembuat kerudung itulah yang mengajukan pada pihak LPPOM MUI untuk mendapat sertifikasi halal.
"Zoyanya sendiri belum memiliki sertifikat halal. Jadi dia tidak boleh mengklaim halal. Tapi dari sisi edukasi, edukasinya baik. Zoya sudah melakukan sebuah edukasi bahwa di dalam kain ada kemungkinan itu (tidak halal)," ujar Lukmanul saat diwawancara Wolipop, Kamis (4/2/2016).
Lukmanul menambahkan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Zoya soal penggunaan logo MUI di poster promosi mereka. Dia berharap bisa ada solusi terbaik karena apa yang dilakukan Zoya dengan memberikan label halal pada kerudungnya merupakan sebuah edukasi.
Menurut Lukmanul, penggunaan serifikasi halal pada suatu produk seperti kain kerudung ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "Bukan MUI yang mewajibkan, memang sudah ada di dalam undang-undang," katanya.
Kehadiran kerudung halal yang menurut MUI menjadi sebuah edukasi ini di sisi lain menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan sertifikasi halal, namun ada juga yang jadi resah karena apakah nantinya semua barang yang digunakan harus dipastikan kehalalannya.
Menanggapi keresahan ini Lukmanul mengatakan, sama seperti makanan dan minuman, masyarakat muslim memang sudah seharusnya bertanya-tanya apakah produk yang mereka gunakan halal atau tidak. "Resah terhadap halal dan haram berarti dia orang yang bertakwa," ucapnya.
Dalam hal kerudung hal, ditekankan Lukmanul, aturan dalam berpakaian syariah bukan hanya menutup aurat saja. Pakaian tersebut juga harus terbebas dari najis dan kotoran atau terhindar dari hal-hal haram. "Terkait sertifikat halal, kalau yang bersertifikat halal, halalnya sudah pasti. Yang tidak bersertifikat, belum pasti halal dan haramnya," pungkasnya.
(eny/eny)
Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, mengatakan bahwa klaim kerudung halal merupakan sebuah kesalapahaman. Yang sebenarnya mendapat sertifikasi halal dari pihaknya adalah bahan dari kerudung tersebut. Perusahaan pembuat kerudung itulah yang mengajukan pada pihak LPPOM MUI untuk mendapat sertifikasi halal.
"Zoyanya sendiri belum memiliki sertifikat halal. Jadi dia tidak boleh mengklaim halal. Tapi dari sisi edukasi, edukasinya baik. Zoya sudah melakukan sebuah edukasi bahwa di dalam kain ada kemungkinan itu (tidak halal)," ujar Lukmanul saat diwawancara Wolipop, Kamis (4/2/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lukmanul, penggunaan serifikasi halal pada suatu produk seperti kain kerudung ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "Bukan MUI yang mewajibkan, memang sudah ada di dalam undang-undang," katanya.
Kehadiran kerudung halal yang menurut MUI menjadi sebuah edukasi ini di sisi lain menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan sertifikasi halal, namun ada juga yang jadi resah karena apakah nantinya semua barang yang digunakan harus dipastikan kehalalannya.
Menanggapi keresahan ini Lukmanul mengatakan, sama seperti makanan dan minuman, masyarakat muslim memang sudah seharusnya bertanya-tanya apakah produk yang mereka gunakan halal atau tidak. "Resah terhadap halal dan haram berarti dia orang yang bertakwa," ucapnya.
Dalam hal kerudung hal, ditekankan Lukmanul, aturan dalam berpakaian syariah bukan hanya menutup aurat saja. Pakaian tersebut juga harus terbebas dari najis dan kotoran atau terhindar dari hal-hal haram. "Terkait sertifikat halal, kalau yang bersertifikat halal, halalnya sudah pasti. Yang tidak bersertifikat, belum pasti halal dan haramnya," pungkasnya.
(eny/eny)
Elektronik & Gadget
Bikin Sejuk Dimanapun Kamu! Intip 3 Rekomendasi Kipas Mini Portable Di Bawah 200 Ribu
Hobbies & Activities
4 Novel Ini Menggugah Rasa dan Pikiran, Layak Dibaca Sekali Seumur Hidup
Elektronik & Gadget
Vivo iQOO 15: Flagship Baru Super Kencang dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Layar 144Hz
Elektronik & Gadget
KiiP Wireless EW56: Power Bank Magnetik yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
Ivan Gunawan Gelar Garis Poetih 2026, 12 Desainer Rilis Koleksi Lebaran
Modest Fashion & Art Trade Show, 9 Negara Satukan Estetika Modest di Turki
Jakarta Modest Summit 2025
Ini Rahasia Brand Modest Damakara & Khaanan Indonesia Tembus Eropa & Amerika
Desainer Vivi Zubedi Kirimkan 300 Busananya untuk Korban Bencana Sumatera
Jakarta Modest Summit 2025
Ini Rahasia di Balik Melonjaknya Penjualan Brand: Afiliator, Bukan Influencer
Most Popular
1
Kisah Cinta Sutradara Rob Reiner dan Istri yang Tewas Dibunuh Anak Sendiri
2
Emas Batangan Vs Perhiasan Emas, Mana yang Lebih Cuan Jadi Investasi?
3
Song Hye Kyo Buka-bukaan Soal Potong Rambut Pendek, Jadi Pasangan Gong Yoo
4
Pesona Calon Ratu Swedia Pakai Baju Bekas Ibunya 30 Tahun Lalu di Acara Nobel
5
Johnson & Johnson Dihukum Bayar Rp 628 M Terkait 2 Wanita Kena Kanker Ovarium
MOST COMMENTED











































