Jilbab Halal
Heboh Kerudung Halal, LPPOM MUI: Edukasinya Baik, Tapi Tidak Boleh Mengklaim
Eny Kartikawati - wolipop
Kamis, 04 Feb 2016 18:10 WIB
Jakarta
-
Kehadiran kerudung dengan label halal dari brand busana muslim Zoya menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan label halal ini pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, mengatakan bahwa klaim kerudung halal merupakan sebuah kesalapahaman. Yang sebenarnya mendapat sertifikasi halal dari pihaknya adalah bahan dari kerudung tersebut. Perusahaan pembuat kerudung itulah yang mengajukan pada pihak LPPOM MUI untuk mendapat sertifikasi halal.
"Zoyanya sendiri belum memiliki sertifikat halal. Jadi dia tidak boleh mengklaim halal. Tapi dari sisi edukasi, edukasinya baik. Zoya sudah melakukan sebuah edukasi bahwa di dalam kain ada kemungkinan itu (tidak halal)," ujar Lukmanul saat diwawancara Wolipop, Kamis (4/2/2016).
Lukmanul menambahkan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Zoya soal penggunaan logo MUI di poster promosi mereka. Dia berharap bisa ada solusi terbaik karena apa yang dilakukan Zoya dengan memberikan label halal pada kerudungnya merupakan sebuah edukasi.
Menurut Lukmanul, penggunaan serifikasi halal pada suatu produk seperti kain kerudung ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "Bukan MUI yang mewajibkan, memang sudah ada di dalam undang-undang," katanya.
Kehadiran kerudung halal yang menurut MUI menjadi sebuah edukasi ini di sisi lain menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan sertifikasi halal, namun ada juga yang jadi resah karena apakah nantinya semua barang yang digunakan harus dipastikan kehalalannya.
Menanggapi keresahan ini Lukmanul mengatakan, sama seperti makanan dan minuman, masyarakat muslim memang sudah seharusnya bertanya-tanya apakah produk yang mereka gunakan halal atau tidak. "Resah terhadap halal dan haram berarti dia orang yang bertakwa," ucapnya.
Dalam hal kerudung hal, ditekankan Lukmanul, aturan dalam berpakaian syariah bukan hanya menutup aurat saja. Pakaian tersebut juga harus terbebas dari najis dan kotoran atau terhindar dari hal-hal haram. "Terkait sertifikat halal, kalau yang bersertifikat halal, halalnya sudah pasti. Yang tidak bersertifikat, belum pasti halal dan haramnya," pungkasnya.
(eny/eny)
Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, mengatakan bahwa klaim kerudung halal merupakan sebuah kesalapahaman. Yang sebenarnya mendapat sertifikasi halal dari pihaknya adalah bahan dari kerudung tersebut. Perusahaan pembuat kerudung itulah yang mengajukan pada pihak LPPOM MUI untuk mendapat sertifikasi halal.
"Zoyanya sendiri belum memiliki sertifikat halal. Jadi dia tidak boleh mengklaim halal. Tapi dari sisi edukasi, edukasinya baik. Zoya sudah melakukan sebuah edukasi bahwa di dalam kain ada kemungkinan itu (tidak halal)," ujar Lukmanul saat diwawancara Wolipop, Kamis (4/2/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lukmanul, penggunaan serifikasi halal pada suatu produk seperti kain kerudung ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "Bukan MUI yang mewajibkan, memang sudah ada di dalam undang-undang," katanya.
Kehadiran kerudung halal yang menurut MUI menjadi sebuah edukasi ini di sisi lain menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan sertifikasi halal, namun ada juga yang jadi resah karena apakah nantinya semua barang yang digunakan harus dipastikan kehalalannya.
Menanggapi keresahan ini Lukmanul mengatakan, sama seperti makanan dan minuman, masyarakat muslim memang sudah seharusnya bertanya-tanya apakah produk yang mereka gunakan halal atau tidak. "Resah terhadap halal dan haram berarti dia orang yang bertakwa," ucapnya.
Dalam hal kerudung hal, ditekankan Lukmanul, aturan dalam berpakaian syariah bukan hanya menutup aurat saja. Pakaian tersebut juga harus terbebas dari najis dan kotoran atau terhindar dari hal-hal haram. "Terkait sertifikat halal, kalau yang bersertifikat halal, halalnya sudah pasti. Yang tidak bersertifikat, belum pasti halal dan haramnya," pungkasnya.
(eny/eny)
Elektronik & Gadget
Nunggu KRL, Antre Konser, atau Mudik? Kipas Turbo Goojodoq Ini Bikin Tetap Adem Tanpa Ribet
Home & Living
Upgrade Kamar Biar Lebih Aesthetic dan Nyaman, 3 Set Sprei & Bed Cover Ini Bisa Jadi Pilihan
Home & Living
Lebih Praktis Bawa Botol Minum! 3 Strap Tumbler Ini Cocok untuk Kerja hingga Traveling
Home & Living
Bikin Matcha Ala Cafe di Rumah? 3 Peralatan Ini Wajib Ada di Matcha Corner Kamu
Artikel Terkait
ARTIKEL LAINNYA
25 Desainer Lokal Rilis Koleksi Raya di Indonesia Fashion Aesthetic 2026
Benang Jarum Rilis Koleksi Raya 2026, Hadirkan Print on Print untuk Lebaran
Modinty Fashion Parade Digelar di Candi Borobudur
Tren Hijab Syari 2026: Desain Khimar Bahan Voal Anti Kusut dan Bikin Tirus
Zaskia & Shireen Sungkar Hadirkan Baju Lebaran Terinspirasi Catur & Broadway
Most Popular
1
Visual Dilraba Dilmurat Tak Pernah Gagal, Ini Gayanya Jadi Model Kacamata
2
Gigi dan Bella Hadid Disebut dalam Epstein Files, Karier Mereka Dipertanyakan
3
Drakor Lee Je Hoon Tuai Kontroversi, Tokoh Wanita Ikonik Diganti Jadi Pria
4
Transformasi Anak Nicole Richie, Ganti Identitas di Usia 18
5
Viral Kisah Pria Cari Istri Pakai Excel, Alasannya Bikin Ngakak
MOST COMMENTED











































