Jakarta - Bonnie Blue, bintang OnlyFans asal Inggris, ditangkap di Bali atas dugaan produksi konten asusila. Sosok kontroversial ini sebelumnya viral karena aksi ekstrem.
Bonnie Blue, nama panggung bagi Tia Emma Billinger, bukan sosok asing bagi dunia konten dewasa. Wanita 26 tahun asal Inggris itu kerap jadi kontroversi. Namun, kontroversi yang selama ini mengelilinginya akhirnya mencapai puncak ketika ia ditangkap di Bali atas dugaan produksi konten asusila. Foto: dok. Instagram Bonnie Blue
Nama Bonnie Blue mulai viral pada Oktober 2024 setelah ia mengaku telah berhubungan seksual dengan ratusan pria berusia 18β19 tahun, dan semuanya direkam sebagai bagian dari kontennya. Bonnie mencari βspotβ yang banyak mahasiswa, seperti kawasan kampus di Inggris, kegiatan freshersβ week, liburan musim semi (spring break), hingga kota-kota universitas di Australia dan Meksiko.Β Foto: dok. Instagram @bonnie_blue_xox
Pada 12 Januari 2025, Bonnie menciptakan kehebohan saat mengklaim telah berhubungan seksual dengan 1.057 pria dalam satu hari.Β Foto: dok. Instagram Bonnie Blue
Wanita yang tinggal di Australia itu mendapatkan hujatan besar, bahkan dia disebut sebagai predator seks. βBonnieΒ BlueΒ adalah predator yang memanfaatkan anak muda demi keuntungan pribadi,β tulis netizen di X.Β Β Foto: dok. Instagram Bonnie Blue
Sebuah petisi di Change.org muncul bahkan menyerukan untuk memboikotΒ Bonnie. Dalam petisi tersebut dijelaskan agar visaΒ BonnieΒ ke Australia dicabut menjelang rencananya untuk melakukan tur di negara tersebut. "Bagaimana dia berkontribusi ke masyarakat kita dengan memangsa remaja dan bangga membicarakannya?" demikian pernyataan di petisi yang kini telah mengumpulkan hampir 20.000 tanda tangan.Β Foto: dok. Instagram @bonnie_blue_xox
Kontroversi Bonnie mencapai babak baru ketika ia ditangkap polisi di Bali pada Kamis (4/12/2025). Penggerebekan dilakukan oleh Polres Badung di sebuah studio di Desa Pererenan, Mengwi. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat produksi video asusila yang melanggar hukum Indonesia.Β Foto: dok. Instagram Bonnie Blue
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 18 WNA, 14 warga Australia dan 4 warga Inggris. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bonnie Blue. Bonnie mendapatkan ancaman hukuman berat.Β Β Foto: dok. Instagram Bonnie Blue
Seperti dikutipΒ detik.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Udayana, Dr. Ni Luh Saraswati, menjelaskan tentang hukuman yang bisa menjerat Bonnie Blue: βHukuman terkait pornografi dan penyebaran konten asusila, terutama yang bermotif komersial, sangat tegas di Indonesia. Pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 12 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.βΒ Foto: dok. Instagram @bonnie_blue_xox
(Kiki Oktaviani)