Seperti dikutip detik.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Udayana, Dr. Ni Luh Saraswati, menjelaskan tentang hukuman yang bisa menjerat Bonnie Blue: “Hukuman terkait pornografi dan penyebaran konten asusila, terutama yang bermotif komersial, sangat tegas di Indonesia. Pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 12 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.” Foto: dok. Instagram @bonnie_blue_xox