Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Cha Eun Woo Masuk Daftar Artis Dunia dengan Denda Pajak Terbesar Rp 232 M

R Chairini Putong - wolipop
Sabtu, 24 Jan 2026 18:10 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Cha Eun Woo dan IU tampil sebagai model perhiasan Chaumet
Foto: dok. Chaumet
Jakarta -

Cha Eun Woo menuai sorotan usai tersandung kasus tuduhan penggelapan pajak. Jumlah denda yang harus dibayarkan sang aktor mencapai 20 miliar won atau setara dengan Rp 232 miliar.

Seperti dilansir dari CNA Lifestyle, ia menjadi salah satu artis Korea dengan denda pajak terbesar di industri hiburan. Para petugas Dinas Pajak Nasional telah menaruh kecurigaan terhadap one man agency yang dikelola ibu Cha Eun Woo.

Sejak menjalani masa trainee, ia masih bernaung di bawah Fantagio, namun Cha Eun Woo juga memiliki one man agency yang diduga menjadi taktik untuk menghindari pajak. Penghasilannya dibagi antara Fantagio, one man agency yang dikelola ibunya, serta penghasilan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dinas Pajak Nasional menyimpulkan bahwa keuntungan yang diperoleh one man agency tersebut kembali ke Cha Eun Woo. Dengan begitu, ia gagal membayar pajak penghasilan lebih dari 20 miliar won.

Alamat terdaftar one man agency Cha Eun Woo pun dianggap janggal karena berlokasi di restoran belut bakar orang tuanya, yang berada di Pulau Ganghwa.

Kasus Cha Eun Woo sontak dibandingkan dengan artis dunia yang pernah menghadapi skandal serupa. Termasuk Fan Bingbing, Zheng Shuang, Christiano Ronaldo, Willie Nelson, hingga Shakira.

Foto Cha Eun Woo jelang berangkat wajib militer. Aktor dan bintang K-Pop itu memulai tugas wajib militer pada Senin (28/7/2025).Foto Cha Eun Woo jelang berangkat wajib militer. Aktor dan bintang K-Pop itu memulai tugas wajib militer pada Senin (28/7/2025). Foto: dok. Instagram @eunwo.o_c

Menurut laporan eksklusif Sports Kyunghang, Cha Eun Woo menempati peringkat enam teratas dengan denda pajak terbesar di antara para artis dunia.

Di urutan pertama, ada aktris Cina Fan Bingbing yang diharuskan membayar lebih dari 140 miliar won. Termasuk 46 miliar won untuk pajak yang belum dibayar dan 96 miliar won untuk denda tunggakan pajak.

Selanjutnya ada aktris Cina Zheng Shuang yang berutang 54 miliar won karena kasus penggelapan pajak. Menempati urutan ketiga ada bintang sepak bola Portugal, Christiano Ronaldo yang dituduh menyembunyikan sekitar 14 miliar won dari pendapatannya antara 2011 dan 2014.

Meskipun awalnya membantah tuduhan tersebut, Christiano Ronaldo akhirnya mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Spanyol dan mengakui kesalahannya. Ia dijatuhi hukuman 23 bulan penjara dengan masa percobaan serta denda total sebesar 24,2 hingga 24,9 miliar won.

Penyanyi Amerika Willie Nelson juga mencuri atensi dengan kasus penggelapan pajak, membuatnya berada di peringkat empat artis dunia dengan denda pajak terbesar mencapai 22 miliar won. Begitu pula pop star Kolombia, Shakira menghindari pajak penghasilan 21 miliar won, menyusul di peringkat kelima.

Cha Eun Woo, yang berada di peringkat enam teratas, telah menjalani pemeriksaan bersama ibunya sebelum wajib militer pada Juli 2025. Atas permintaan sang aktor, Dinas Pajak Nasional baru mengeluarkan pemberitahuan soal hasil auditnya.

Jika peninjauan hasil audit yang diajukan Cha Eun Woo dan kuasa hukumnya diterima, ia tidak diwajibkan membayar denda pajak sebesar 20 miliar won. Sebaliknya jika ditolak, ia harus membayar sesuai nominal juga bisa mengajukan banding ke otoritas pajak.

(rcp/rcp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads