Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kasus Kim Soo Hyun Bergulir, Brand Ini Putus Kontrak dan Gugat Rp 22 M

R Chairini Putong - wolipop
Senin, 17 Nov 2025 15:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Kim Soo Hyun menjadi model brand Cuckoo China
Kim Soo Hyun menghadapi gugatan Rp 22,9 miliar dari Cuckoo Electronics. Foto: dok. Cuckoo China
Jakarta -

Aktor Korea Kim Soo Hyun dihadapkan dengan gugatan ganti rugi sebesar Rp 22 miliar di meja hijau. Tak hanya kehilangan kontrak iklan, Kim Soo Hyun juga harus membayar kerugian yang disebabkan oleh kontroversi hubungan asmaranya dengan mendiang Kim Sae Ron.

Kontroversi Kim Soo Hyun bermula pada Senin (10/3/2025) ketika bibi Kim Sae Ron mengungkap hubungan asmara yang tidak diketahui publik. Pasangan itu mulai berpacaran pada tahun 2015 saat Kim Sae Ron masih berusia 15 tahun. Keduanya terpaut 12 tahun, Kim Sae Ron dipacari oleh Kim Soo Hyun yang sudah hampir menginjak kepala tiga saat itu.

Tak sedikit netizen yang terkejut dan mengecam Kim Soo Hyun karena memacari Kim Sae Ron saat masih di bawah umur. Bintang drama Korea It's Okay to Not Be Okay itu dicap sebagai pedofil bahkan kehilangan sejumlah kontrak iklan karena citranya tercoreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu per satu merek yang menggaet Kim Soo Hyun sebagai model dan brand ambassador mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak kerjasama. Termasuk Shinhan Bank, Prada, Tous Les Jours, Homeplus, Shabu All Day, Dinto, Jo Malone, Cuckoo Electronics, dan Y.O.U.

ADVERTISEMENT

Seperti dilansir allkpop, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menggelar sidang pertama atas gugatan ganti rugi yang diajukan Cuckoo Electronics kepada Kim Soo Hyun dan agensinya Gold Medalist pada Jumat (14/11/2025).

Dalam kesempatan itu, pengadilan meminta perwakilan Cuckoo Electronics menjelaskan apakah pemutusan kontrak iklan dilakukan semata-mata karena kehilangan kepercayaan dengan Kim Soo Hyun atau disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sebagai brand ambassador. Mengingat besarnya gugatan ganti rugi yang harus dibayarkan Kim Soo Hyun, mencapai 2 miliar won atau setara dengan Rp 22,9 miliar.

Sebelum mengajukan gugatan ganti rugi, Cuckoo Electronics lebih dulu menghapus iklan Kim Soo Hyun, menghilangkan jejaknya sebagai brand ambassador. Hal itu dilakukan setelah Kim Soo Hyun menuai kecaman publik.

Hakim dalam persidangan menekankan bahwa kecaman publik semata tidak bisa membenarkan Cuckoo Electronics untuk melakukan pemutusan kontrak Kim Soo Hyun. Validitas gugatan perdata juga bergantung dari hasil persidangan, apakah Kim Soo Hyun terbukti memacari Kim Sae Ron di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Cuckoo Electronics menegaskan bahwa mereka tetap ingin melanjutkan gugatan ganti rugi tanpa menunggu hasil persidangan Kim Soo Hyun dengan keluarga Kim Sae Ron. Pemutusan kontrak iklan dilakukan berdasarkan tuduhan yang beredar di jagat maya. Cuckoo Electronics juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kepercayaan merupakan alasan yang sah untuk melakukan pemutusan kontrak.

Selanjutnya Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan mengadakan sidang lanjutan pada 16 Januari 2026 untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, Kim Soo Hyun dan brand elektronik Korea, Cuckoo Electronics.

(rcp/rcp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads