Kim Soo Hyun Dijadwalkan Hadiri Sidang Gugatan Rp 5,8 M Imbas Skandalnya
Kim Soo Hyun dijadwalkan menghadiri sidang gugatan ganti rugi yang diajukan brand kosmetik ternama. Gugatan sebesar Rp 5,8 miliar itu muncul imbas kontroversi kehidupan pribadinya dengan mendiang Kim Sae Ron. Sang aktor telah menyebabkan kerugian bagi sejumlah brand yang menggaetnya sebagai model.
Menurut laporan eksklusif Star News, Pengadilan Distrik Seoul menindaklanjuti laporan yang dibuat perwakilan brand kosmetik tersebut pada April 2025. Pemutusan kontrak kerjasama Kim Soo Hyun lebih dulu diumumkan melalui akun media sosial mereka sejak Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun awalnya bersikap netral dan menunggu pernyataan agensi Kim Soo Hyun, perwakilan brand kosmetik akhirnya mengambil tindakan tegas. Mereka mengakhiri kontrak yang seharusnya terjalin selama setahun hingga Agustus 2025. Namun, terpaksa diakhiri lebih awal sehingga kontroversi modelnya tidak merusak reputasi brand.
Penampilan Kim Soo Hyun sebagai brand ambassador Prada. Foto: dok. Prada |
"Kami merasa kesulitan mengambil tindakan cepat untuk pemutusan kontrak tanpa mendengarkan pernyataan Kim Soo Hyun dan agensinya terlebih dulu."
"Setelah meninjau pernyataan agensinya, kami menilai terdapat alasan serius yang menghalangi pemenuhan kontrak iklan dan kami resmi memulai pemutusan kontrak melalui perwakilan hukum kami. Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menjunjung tinggi nilai-nilai brand kepercayaan konsumen kami," demikian pernyataan perwakilan brand kosmetik, yang merasa dirugikan Kim Soo Hyun.
Kim Soo Hyun dan perwakilan agensinya Gold Medalist diharuskan hadir dalam sidang yang digelar Jumat (21/11/2025).
Kontroversi Kim Soo Hyun pertama kali mencuat pada Maret 2024 ketika dikabarkan memacari mendiang Kim Sae Ron, saat masih di bawah umur. Laporan tersebut diperkuat dengan beredarnya bukti berupa percakapan, foto, dan video yang dibagikan keluarga Kim Sae Ron.
Imbasnya Kim Soo Hyun kehilangan kontrak iklan dan kerjasama dengan sejumlah brand ternama. Sebut saja Shinhan Bank, Shabu All Day, Prada, Homeplus, dan Dinto,TousLes Jours, Cuckoo, dan Jo Malone London. Total tuntutan ganti rugi yang dihadapinya mencapai 7,3 miliar won atau Rp 84,7 miliar.
(rcp/rcp)
Home & Living
Bikin Natal Lebih Ceria, Lampu Hias Ini Cocok Jadi Dekorasi Natalmu!
Home & Living
Rekomendasi 3 Hampers Natal Eksklusif yang Siap Bikin Momen Kamu Makin Spesial!
Home & Living
Rekomendasi 3 Dekorasi Natal Simple tapi Bikin Rumah Auto Hangat!
Health & Beauty
Skincare Set Ini Layak Jadi Hadiah Natal untuk Orang Terdekatmu
Kim Kardashian Jadi Ikon Game Fortnite, Susul Ariana Grande
Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Menikah 20 Desember, Lee Kwang Soo Jadi MC
Sinopsis Jiu Jitsu di Bioskop Trans TV, Dibintangi Nicolas Cage
Bocoran Drakor Romantis Kim Seon Ho & Go Yoon Jung, Tayang Januari 2026
Pengakuan Jennifer Lawrence yang Tak Pernah Nonton Film-filmnya Sendiri
7 Gaya Han So Hee Tampil Standout Bergaun Dior di Presscon Project Y
Cucu Charlie Chaplin Jadi Varang, Villain Avatar: Fire and Ash, Ini Sosoknya
Berawal dari Filter Medsos, Wanita Ini Oplas Wajah dan Berakhir Menyesal
5 Tips agar Cucian Nggak Bau Apek Meski Cuaca Kurang Bersahabat












































