Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

DJ Korea Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Tewaskan Kurir dalam Kasus DUI

R Chairini Putong - wolipop
Senin, 16 Des 2024 10:02 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

DJ Yesong divonis delapan tahun penjara imbas kasus menyetir dalam keadaan mabuk.
DJ Yesong. Foto: Instagram
Jakarta -

Seorang DJ wanita asal Korea Selatan, Yesong divonis delapan tahun penjara imbas kasus menyetir dalam keadaan mabuk. Kecelakaan yang disebabkan oleh wanita berusia 23 tahun itu menewaskan seorang pria paruh baya di tempat kejadian.

Menurut laporan Newsis pada Minggu (15/12/2024), Divisi Ketiga Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Lee Heung Gu menguatkan keputusan banding. DJ Yesong telah didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Hukuman yang Diperburuk atas Kejahatan Tertentu. Dalam hal ini, Yesong menewaskan seorang kurir yang sedang dalam perjalanan mengantar paket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden kecelakaan DJ Yesong terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 4 pagi di Nonhyeon, Gangnam, Seoul. Dari hasil pemeriksaan ditemukan konsentrasi alkohol di dalam darahnya sebesar 0,221%. DJ Yesong sedang mengendarai mobil sedan Mercedes-Benz berwarna putih ketika menabrak kurir dengan motor berwarna hitam.

Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang pria berusia 50-an yang membesarkan anaknya sendirian. DJ Yesong dikabarkan telah melarikan diri dari tabrakan sebelumnya, hanya berselang 10 menit sebelum menabrak kurir tersebut. Dia berusaha kabur dan mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan dengan kecepatan 100 km/jam hingga menewaskan kurir.

ADVERTISEMENT
DJ Yesong divonis delapan tahun penjara imbas kasus menyetir dalam keadaan mabuk.DJ Yesong divonis delapan tahun penjara imbas kasus menyetir dalam keadaan mabuk. Foto: Instagram

Tindakan DJ Yesong setelah menyebabkan kecelakaan semakin memicu emosi publik. Alih-alih memberikan pertolongan pertama, Yesong tampak menggendong anjingnya. Dia juga bersikeras menolak untuk dimintai keterangan polisi dan akhirnya ditahan secara paksa.

Dalam persidangan awal, DJ Yesong telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya mendapat keringanan menjadi 10 tahun penjara. Hakim mengatakan bahwa DJ Yesong telah 'berdamai' dengan keluarga korban dan memberikan uang kompensasi. Kini DJ Yesong ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman delapan tahun penjara.

(rcp/rcp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads