YouTuber Johnny Somali Cium Patung Wanita Penghibur Korea, Terancam Dipenjara
Johnny Somali yang dikenal sebagai YouTuber dan livestreamer tengah berkunjung ke Korea Selatan. Pria asal AS itu pun membuat berbagai gimik untuk menarik perhatian netizen selama melakukan siaran langsung di sana. Sayangnya Johnny melakukan sejumlah hal kontroversial yang melecehkan wanita hingga kini terancam dipenjara di sana.
Johnny Somali yang punya nama asli Ramsay Khalid Ismail tengah dituntut setelah membuat gaduh di Korea Selatan juga Jepang. Johnny pun dilarang untuk meninggalkan Negeri Ginseng meski sampai saat ini tidak ditangkap. Johnny mulai diinvestigasi kepolisian Seoul saat mengunjungi patung perdamaian atau patung wanita penghibur yang mengenang 200 ribu lebih wanita di Asia yang dijadikan budak seks selama masa penjajahan Jepang.
Dilansir BBC, Johnny menuai sorotan setelah mengunggah video di mana ia mencium patung 'jugun ianfu' yang punya makna menyentuh. Tak hanya itu, pria 24 tahun tersebut juga disebut menari 'twerking' di sana. Setelah aksinya menuai hujatan, Johnny langsung memberi permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Johnny Somali pun tidak berakhir di situ. Pria tersebut kembali jadi kontroversi setelah mengunggah videonya berciuman dengan seorang streamer bernama Bongbong dalam sebuah livestreaming. Ketika itu, Johnny memamerkan bahwa dirinya punya pacar wanita Korea tapi sebenarnya video tersebut merupakan hasil deepfake.
Para penonton menyadari bahwa video itu palsu karena terlihat logo 'hailuo AI'. Bongbong kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Cheongwon terkait penyalahgunaan video deepfake. Hal itu tentu menambah daftar permasalahan Johnny meski Bongbong akhirnya memutuskan untuk tidak menuntutnya. Meski begitu, Dexerto melaporkan bahwa pemerintah Korea Selatan tetap bisa memproses kasus tersebut.
Johnny Somali terlibat masalah dengan video deepfake tepat setelah Korea selatan meloloskan RUU yang mengkriminalkan kepemilikan atau menonton gambar dan video deepfake yang mengandung unsur seksual. Mereka yang ketahuan melakukannya bisa mendapat hukuman penjara dan denda.
Menurut RUU yang disahkan oleh anggota parlemen Korea Selatan pada tanggal 26 September lalu, pembuat deepfake yang mengandung unsur seksual dengan tujuan untuk mendistribusikannya dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara dan denda sebesar 50 juta won (Rp 565 jutaan).
(ami/ami)
Elektronik & Gadget
HUAWEI WATCH FIT 4 Series, Smartwatch Premium Favorit Banyak Orang!
Health & Beauty
Makeup Nempel Seharian dengan 3 Setting Spray Andalan untuk Hasil Flawless Anti Geser!
Fashion
Banyak yang Repeat Order! Pilihan Celana Pendek dari Hi Girls Label Ini Bikin Nyaman Dipakai Seharian
Fashion
Naik Level di 2026! Selain Praktis, Pilihan Dress Ini Bikin Tampilan Kamu Langsung Rapi dan Keren
Kim Woo Bin & Shin Min Ah Bulan Madu di Spanyol, Foto Bareng Fans & Bagi TTD
Influencer Meninggal Usai Operasi Plastik, Dugaan Malpraktik
Kim Ji Won Diduga Kena Imbas Skandal Kim Soo Hyun Meski Drakornya Viral
9 Drama China 2025 Rating Tertinggi, Terbaru Shine On Me
Sinopsis Midnight in the Switchgrass di Bioskop Trans TV, Dibintangi Megan Fox
Potret Ira Wibowo Kondangan Bareng Anak, Bak Tak Menua di Usia 58 Tahun
Foto Prewedding Darma Mangkuluhur-DJ Patricia, Anak Tommy Soeharto Siap Nikah
Kim Woo Bin & Shin Min Ah Bulan Madu di Spanyol, Foto Bareng Fans & Bagi TTD
Tren K-Beauty 2026: Dari Bahan Medis hingga Makeup Berbasis Skincare











































