YouTuber Johnny Somali Cium Patung Wanita Penghibur Korea, Terancam Dipenjara
Johnny Somali yang dikenal sebagai YouTuber dan livestreamer tengah berkunjung ke Korea Selatan. Pria asal AS itu pun membuat berbagai gimik untuk menarik perhatian netizen selama melakukan siaran langsung di sana. Sayangnya Johnny melakukan sejumlah hal kontroversial yang melecehkan wanita hingga kini terancam dipenjara di sana.
Johnny Somali yang punya nama asli Ramsay Khalid Ismail tengah dituntut setelah membuat gaduh di Korea Selatan juga Jepang. Johnny pun dilarang untuk meninggalkan Negeri Ginseng meski sampai saat ini tidak ditangkap. Johnny mulai diinvestigasi kepolisian Seoul saat mengunjungi patung perdamaian atau patung wanita penghibur yang mengenang 200 ribu lebih wanita di Asia yang dijadikan budak seks selama masa penjajahan Jepang.
Dilansir BBC, Johnny menuai sorotan setelah mengunggah video di mana ia mencium patung 'jugun ianfu' yang punya makna menyentuh. Tak hanya itu, pria 24 tahun tersebut juga disebut menari 'twerking' di sana. Setelah aksinya menuai hujatan, Johnny langsung memberi permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Johnny Somali pun tidak berakhir di situ. Pria tersebut kembali jadi kontroversi setelah mengunggah videonya berciuman dengan seorang streamer bernama Bongbong dalam sebuah livestreaming. Ketika itu, Johnny memamerkan bahwa dirinya punya pacar wanita Korea tapi sebenarnya video tersebut merupakan hasil deepfake.
Para penonton menyadari bahwa video itu palsu karena terlihat logo 'hailuo AI'. Bongbong kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Cheongwon terkait penyalahgunaan video deepfake. Hal itu tentu menambah daftar permasalahan Johnny meski Bongbong akhirnya memutuskan untuk tidak menuntutnya. Meski begitu, Dexerto melaporkan bahwa pemerintah Korea Selatan tetap bisa memproses kasus tersebut.
Johnny Somali terlibat masalah dengan video deepfake tepat setelah Korea selatan meloloskan RUU yang mengkriminalkan kepemilikan atau menonton gambar dan video deepfake yang mengandung unsur seksual. Mereka yang ketahuan melakukannya bisa mendapat hukuman penjara dan denda.
Menurut RUU yang disahkan oleh anggota parlemen Korea Selatan pada tanggal 26 September lalu, pembuat deepfake yang mengandung unsur seksual dengan tujuan untuk mendistribusikannya dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara dan denda sebesar 50 juta won (Rp 565 jutaan).
(ami/ami)
Hobbies & Activities
Penggemar Gitar Akustik Perlu Coba! Donner DAG-1CE Bisa Jadi Gitar Andalanmu
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Hobbies & Activities
iReborn Treadmill Elektrik Paris: Biar Olahraga Jadi Lebih Praktis, Nyaman, dan Konsisten
Health & Beauty
Lip Care Goals! 3 Produk Andalan Untuk Bibir Halus dan Sehat Sepanjang Hari
Heboh Rumor Pacaran Jungkook BTS dan Winter aespa, Ini Kata Agensinya
El Putra dan Xaviera Putri Cerita Pengalaman Bertumbuh di Komunitas
Penampilan Terbaru Dilraba Dilmurat Jadi Sorotan, Picu Rumor 'Kloning'
Most Popular: Transformasi BABYMONSTER Jadi KPop Demon Hunters di MAMA 2025
Desainer Ungkap Sebab Pertengkaran Viral Jay-Z dan Adik Beyonce dalam Lift
Ramalan Zodiak 7 Desember: Libra Lebih Peka, Sagitarius Hati-hati Terjebak
Jakarta X Beauty 2025
Yuk Daur Ulang Kemasan Kosmetik dan Skincare Bekas di Jakarta X Beauty 2025
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral Serba 9, Mahar Emas 99 Gram Hingga Uang Jujuran Rp 99,9 Juta
Konsultasi Tarot
Suka Sama Suka Tapi Belum Juga 'Ditembak', Kapan Kami Resmi Pacaran?











































