YouTuber Johnny Somali Cium Patung Wanita Penghibur Korea, Terancam Dipenjara
Johnny Somali yang dikenal sebagai YouTuber dan livestreamer tengah berkunjung ke Korea Selatan. Pria asal AS itu pun membuat berbagai gimik untuk menarik perhatian netizen selama melakukan siaran langsung di sana. Sayangnya Johnny melakukan sejumlah hal kontroversial yang melecehkan wanita hingga kini terancam dipenjara di sana.
Johnny Somali yang punya nama asli Ramsay Khalid Ismail tengah dituntut setelah membuat gaduh di Korea Selatan juga Jepang. Johnny pun dilarang untuk meninggalkan Negeri Ginseng meski sampai saat ini tidak ditangkap. Johnny mulai diinvestigasi kepolisian Seoul saat mengunjungi patung perdamaian atau patung wanita penghibur yang mengenang 200 ribu lebih wanita di Asia yang dijadikan budak seks selama masa penjajahan Jepang.
Dilansir BBC, Johnny menuai sorotan setelah mengunggah video di mana ia mencium patung 'jugun ianfu' yang punya makna menyentuh. Tak hanya itu, pria 24 tahun tersebut juga disebut menari 'twerking' di sana. Setelah aksinya menuai hujatan, Johnny langsung memberi permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Johnny Somali pun tidak berakhir di situ. Pria tersebut kembali jadi kontroversi setelah mengunggah videonya berciuman dengan seorang streamer bernama Bongbong dalam sebuah livestreaming. Ketika itu, Johnny memamerkan bahwa dirinya punya pacar wanita Korea tapi sebenarnya video tersebut merupakan hasil deepfake.
Para penonton menyadari bahwa video itu palsu karena terlihat logo 'hailuo AI'. Bongbong kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Cheongwon terkait penyalahgunaan video deepfake. Hal itu tentu menambah daftar permasalahan Johnny meski Bongbong akhirnya memutuskan untuk tidak menuntutnya. Meski begitu, Dexerto melaporkan bahwa pemerintah Korea Selatan tetap bisa memproses kasus tersebut.
Johnny Somali terlibat masalah dengan video deepfake tepat setelah Korea selatan meloloskan RUU yang mengkriminalkan kepemilikan atau menonton gambar dan video deepfake yang mengandung unsur seksual. Mereka yang ketahuan melakukannya bisa mendapat hukuman penjara dan denda.
Menurut RUU yang disahkan oleh anggota parlemen Korea Selatan pada tanggal 26 September lalu, pembuat deepfake yang mengandung unsur seksual dengan tujuan untuk mendistribusikannya dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara dan denda sebesar 50 juta won (Rp 565 jutaan).
(ami/ami)
Health & Beauty
Secret Garden Extrait de Parfum, Wangi Mewah yang Tahan Lama dan Bikin Kesan Lebih Berkelas!
Health & Beauty
Rambut Lebih Halus & Anti Ngembang, Ini 3 Hair Care Andalan untuk Rambut yang Susah Diatur!
Hobbies & Activities
Main Badminton Lebih Stabil, Ini Rekomendasi 3 Shuttlecock yang Nyaman Dipakai Latihan Rutin
Hobbies & Activities
American Tourister Argyle Cabin 20 Inch jadi Solusi Ringkas dan Aman untuk Travel Singkat
Katy Perry Pamer Liburan Tahun Baru Bareng Justin Trudeau, Beri Kecupan Manis
Sosok Callum Turner, Tunangan Dua Lipa yang Diisukan Jadi James Bond
Ashley Tisdale Curhat Soal Geng 'Ibu-ibu Toxic', Suami Hillary Duff Sindir Balik
Influencer China Jadi Gelandangan di Kamboja, Terjebak Janji Manis Pacar
Gaya Ranty Maria di Pas Foto Nikah, Tampil Natural Nyaris Tanpa Makeup
Katy Perry Pamer Liburan Tahun Baru Bareng Justin Trudeau, Beri Kecupan Manis
7 Foto Mesra Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad yang Sedang Jadi Sorotan
Bahaya Mencabut Bulu Hidung yang Jarang Disadari, Bisa Picu Infeksi Pernapasan
Viral! Pasutri Rela Terjang Hutan dan Ancaman Harimau demi Sekolah Terpencil











































