Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Nasib Tragis Wanita Dibunuh Suaminya Setelah Pernikahan Paksa Oleh Ibunya

Kiki Oktaviani - wolipop
Rabu, 31 Jul 2024 10:20 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Beautiful photo of a ring ceremony being held as per Hindu rituals. Bridegroom is putting a ring to her Bride. Both dressed in traditional hindu marriage attire.
Foto: Getty Images/Ashish Kumar
Jakarta -

Sebuah kisah memilukan datang dari Australia, di mana seorang ibu keturunan Afghanistan, Sakina Muhammad Jan memaksa putrinya, Ruqia Haidari untuk menikah dengan seorang pria. Nasib tragis tak bisa terelakan, setelah enam bulan menikah, suaminya kemudian membunuhnya

Sakina memaksa putrinya yang saat itu berusia 21 tahun untuk menikah dengan Mohammad Ali Halimi pada akhir 2019. Pernikahan ini bukanlah keinginan Ruqia, tapi Sakina yang memaksanya dan menerima mahar sebesar $14.000 atau hampir Rp 150 juta untuk pernikahan putri bungsunya itu.

Setelah sekitar enam minggu pindah ke Perth di mana Halimi tinggal, Ruqia dibunuh oleh suaminya dalam sebuah tindakan kekerasan pada Januari 2020. Pria 26 tahun itu kemudian dihukum penjara seumur hidup pada tahun 2021 setelah terbukti bersalah membunuh istrinya dengan cara menggorok lehernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengadilan, Hakim Fran Dalziel menceritakan bagaimana Sakina memaksa putrinya untuk menikah meskipun Ruqia telah mengutarakan ketidakinginannya.

"Apakah kamu ibuku atau aku ibumu? Aku bisa membuat keputusan untukmu," kata Sakina kepada putrinya, seperti yang dikutip oleh Hakim Dalziel.

ADVERTISEMENT

"Apakah kamu pikir itu terserah kamu? Tidak peduli apa, kamu harus mendengarkan aku; ibumu," tambahnya.

Sakina sendiri adalah bagian dari komunitas Hazara, kelompok etnis minoritas yang sering menjadi korban di Afghanistan. Mereka menghabiskan 13 tahun di kamp pengungsi di Pakistan sebelum menetap di Australia pada tahun 2013.

Sakina yang menikah pada usia 13 tahun dan tidak pernah mendapatkan pendidikan formal, mungkin berpikir bahwa dia membuat keputusan yang tepat untuk putrinya. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum di Australia.

Hakim Dalziel menegaskan bahwa hukum di Australia jelas menyatakan bahwa pernikahan paksa adalah tindakan ilegal.

"Harus dibuat jelas kepada semua orang di negara kita bahwa pernikahan paksa melanggar hukum. Anda menyalahgunakan kekuasaan Anda sebagai ibunya untuk mengesampingkan keinginannya untuk tidak menikah dengan Halimi," tegas sang hakim.

Sakina yang juga mendapatkan hukuman penjara menolak menandatangani dokumen pengadilan yang berisi tentang kebebasannya dari penjara lebih awal. Menurutnya, jika ia melakukan hal itu berarti menerima tanggung jawab atas kematian putrinya. Sakina tidak merasa bersalah.

"Saya tidak melakukan kesalahan apapun, saya tidak bisa terima. Saya tidak bisa dipenjara," ungkapnya melalui seorang penerjemah, seperti dikutip dari News Com AU.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads