Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara karena Pelecehan Seks, Bandingnya Ditolak

R Chairini Putong - wolipop
Senin, 27 Nov 2023 08:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Kris Wu
Kris Wu. Foto: dok. Instagram @kriswu
Jakarta -

Kabar terbaru datang dari mantan personel EXO, Kris Wu yang tersandung skandal pelecehan seksual. Banding Kris Wu ditolak dan dia diancam hukuman 13 tahun penjara.

Pada Jumat (24/11/2023), Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing menguatkan putusan awal dari hukuman 13 tahun penjara untuk Kris Wu. Mantan personel EXO asal Cina itu didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan pergaulan bebas berkelompok. Dengan begitu banding yang diajukan Kris dan kuasa hukumnya ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan mengatakan, "Wu Yifan (nama asli Kris Wu) memanfaatkan situasi di mana sebagian besar korban berada di bawah pengaruh alkohol untuk melakukan tindakan seksual, yang merupakan pemerkosaan."

ADVERTISEMENT
Kris Wu x KANSKris Wu Foto: dok. KANS

"Selain itu, dia mengatur dan berpartisipasi dalam kegiatan tidak senonoh, menjadikannya pelaku utama pergaulan bebas berkelompok." Majelis hakim menegaskan bahwa fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal untuk Kris Wu sudah jelas dan bukti-buktinya juga meyakinkan.

Sebelumnya pada Juli 2021, Kris Wu dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap 30 wanita dan beberapa di antaranya masih di bawah umur. Menurut influencer Cina, Du Meizhu, yang mengaku dilecehkan Kris Wu, dia melakukan aksinya saat para wanita dalam keadaan mabuk.

Kris Wu membantah tuduhan tersebut. Namun pada Juli 2023, dia hadir di pengadilan untuk mengajukan banding atas hukumannya. Dalam persidangan awal, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing memvonis Kris Wu dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan penjara karena tindakan tidak bermoral dalam kelompok.

Pria 33 tahun itu juga terancam dideportasi dari Cina setelah menyelesaikan hukuman penjara. Mengingat Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, dia diduga akan mendapat hukuman kebiri kimia. Suatu prosedur medis di mana pelaku kejahatan seksual diberi suntikan obat atau hormon untuk menekan hasrat seksual secara paksa.

(rcp/rcp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads