Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Wanita Tipu Teman, 3 Tahun Tukar Barang Mewah Rp 2,2 M dengan Produk Palsu

Hestianingsih Hestianingsih - wolipop
Sabtu, 18 Feb 2023 17:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Close up unhappy Arabian woman covering face with hands, sitting on couch alone, lost in thoughts, thinking about problems, frustrated young female crying, suffering from headache or migraine
Ilustrasi tas Louis Vuitton. Foto: dok. Louis Vuitton
Jakarta -

Berhati-hatilah memberi kepercayaan kepada seseorang sekalipun itu orang terdekat. Wanita ini, ditipu sahabat sendiri, yang mencuri darinya hingga rugi miliaran rupiah.

Peristiwa ini terjadi di Changcun, Provinsi Jilin, China. Korban bernama Cao harus kehilangan koleksi barang mewah termasuk tas Louis Vuitton dan gelang Bulgari serta pakaian dari brand ternama yang total nilainya mencapai Rp 2,2 miliar.

Seperti dilansir Nextshark, kasus pencurian ini bermula pada 2019, ketika Cao menitipkan rumahnya yang sedang direnovasi kepada sahabatnya, Liu. Cao tidak bisa mengawasi pekerjaan tukang yang merenovasi rumahnya karena dia sering bepergian untuk urusan bisnis. Cao dan Liu sendiri sudah saling mengenal selama beberapa tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata Liu menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya itu. Selama tiga tahun mengawasi rumah Cao, Liu mencuri barang-barang mewahnya. Untuk menutupi jejak, dia menukar tas, baju dan perhiasan mahal milik Cao dengan barang palsu berkualitas tinggi.

Namun sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga. Pada 2022, Cao akhirnya sadar kalau semua barang high-end yang ada di rumahnya palsu. Dia pun melaporkan tindak kriminal itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

Awalnya Cao tidak menaruh curiga pada Liu karena mereka berteman dekat. Liu pun sempat lolos dari daftar tersangka karena memberi keterangan palsu saat investigasi.

Tak berapa lama Liu mengakui perbuatannya setelah polisi mengidentifikasinya sebagai tersangka utama. Saat akan ditangkap, Liu memohon pengampunan dari Cao namun ditolak.

Liu pun divonis 12 tahun hukuman penjara setelah menjalani sidang pada 2022. Berdasarkan hukum pidana di China, pelaku yang mencuri barang atau uang melebihi 300 ribu yuan atau sekitar Rp 663 juta dapat dihukum penjara lebih dari 10 tahun.

Insiden ini viral di media sosial China, Weibo, dan mengundang reaksi banyak netizen. Mereka menyayangkan kejadian tersebut sekaligus mengingatkan akan pentingnya untuk selalu waspada dan memilih teman dengan hati-hati.

(hst/hst)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads