Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Sadis! Kasus Bullying Remaja Ini Lebih Parah dari Drakor The Glory

R Chairini Putong - wolipop
Jumat, 13 Jan 2023 18:10 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Drama Korea The Glory
Drama Korea The Glory. Foto: Graphyoda/Netflix/jisun park
-

Kasus perundungan siswa Korea Selatan jadi sorotan menyusul popularitas drama Korea The Glory. Hal itu menjadi perbincangan di acara radio MBC News High Kick pada Rabu (11/1/2023).

Seorang komisaris sekolah membeberkan kasus perundungan yang dilakukan siswa Korea Selatan. Dia menegaskan bahwa kasus yang terjadi di kehidupan nyata jauh lebih sadis dari yang ditampilkan dalam drama Korea The Glory.

Sebelumnya netizen Korea menyorot sebuah adegan dalam episode pertama The Glory. Di mana Park Yeon Jin (pemain Shin Ye Eun) menempelkan alat catok bersuhu panas dan meninggalkan bekas luka bakar di tubuh Moon Dong Eun (pemain Jung Ji So).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adegan tersebut diadaptasi dari kasus perundungan yang terjadi di Cheongju pada 2006. Di mana siswa SMP Wanita Cheongju menyundut korban dengan alat catok, dan memukulinya dengan tongkat baseball.

Adegan Bully Drama Korea The GloryAdegan bullying dalam drama Korea The Glory Foto: dok. Netflix

"Adegan kekerasan di drama Korea The Glory mengejutkan penonton dan beberapa orang mungkin tidak percaya itu terjadi, tapi mereka mengulang peristiwa yang terjadi di kehidupan nyata dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan di sekolah. Kenyataannya lebih buruk."

ADVERTISEMENT

"Korban saat itu mengalami luka bakar dan tulang ekornya pun menonjol. Dia membutuhkan 5 hingga 6 minggu untuk rawat inap. Para perundung mengaku bahwa mereka berniat merobek keropeng yang terbentuk di atas bekas lukanya," ungkap Choi Woo Seong, seorang komisaris sekolah yang bertanggung jawab atas kasus perundungan di Kantor Pendidikan Gyeonggi Suwon.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Kekerasan Sekolah telah disahkan pada 29 Januari 2004. Namun korban mendapat ancaman untuk tidak mengungkap identitas pelakunya kepada siapa pun.

Adegan Bully Drama Korea The GloryAdegan Bullying dalam drama Korea The Glory Foto: dok. Netflix


Choi Woo Seong pun menyesali kejadian yang diadaptasi dalam drama Korea The Glory tersebut. Dia kemudian membeberkan sejumlah kasus perundungan brutal yang dilakukan anak di bawah umur.

Seperti apa kasus perundungan remaja di Korea Selatan? KLIK HALAMAN SELANJUTNYA.

Pertama ada kasus perundungan di SMP Wanita Yangsan yang terjadi pada 2021. Di mana sekelompok perundung menyerang siswi berkewarganegaraan asing. Para perundung juga merekam serangan tersebut dan menyebarluaskan videonya di internet.

Ada pula kasus kekerasan yang terjadi di Asrama Cheonghak-dong pada 2020. Sekelompok perempuan menyiksa korbannya dengan memasukkan benda asing ke dalam tubuhnya. Korban pun dipaksa untuk meminum air seni.

Adegan Bully Drama Korea The GloryAdegan Bullying dalam drama Korea The Glory Foto: dok. Netflix

Sedangkan dalam kasus pelecehan seksual ranjang salju di Gyeonggi Utara, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun melecehkan anak perempuan yang berusia 9 tahun saat pulang sekolah. Dia melakukan pelecehan tersebut di atas balok salju yang telah dibangun sebelumnya agar terlihat seperti tempat tidur. Kasus itu terjadi pada Januari 2022.

"Dalam ketiga kasus tersebut, beberapa laku bahkan semua pelaku adalah remaja di bawah usia 14 tahun, sehingga ada batasan untuk menghukum mereka," ujar Choi Woo Seong.

Komisaris sekolah itu pun mengungkapkan keprihatinan atas batasan usia untuk sistem peradilan remaja di Korea Selatan.

"Aku menyadari bahwa para pelaku perundungan semakin muda dan kejahatan mereka semakin kejam, aku setuju kalau batas usia peradilan harus diturunkan secara bertahap. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat harus mendidik dan mencegah tindakan semacam itu."

Dilansir dari Nate, pelaku perundungan remaja yang berusia 10 hingga 14 tahun mendapat perlindungan hukum. Anak-anak ini akhirnya mendapat hukuman ringan dengan melakukan tugas pelayanan masyarakat atau dikirimkan ke tahanan remaja.

Menyusul desakan publik atas kasus perundungan yang marak terjadi, pemerintah Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang menurunkan batas usia untuk peradilan remaja dan pencegahan tindak kejahatan dari usia 14 tahun ke 13 tahun.

(rcp/rcp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads