ADVERTISEMENT

Ratu Elizabeth Meninggal, Anak Pangeran Harry & Meghan Markle Baru Dapat Gelar

Kiki Oktaviani - wolipop Jumat, 09 Sep 2022 13:15 WIB
CAPE TOWN, SOUTH AFRICA - SEPTEMBER 25: Prince Harry, Duke of Sussex, Meghan, Duchess of Sussex and their baby son Archie Mountbatten-Windsor meet Archbishop Desmond Tutu and his daughter Thandeka Tutu-Gxashe at the Desmond & Leah Tutu Legacy Foundation during their royal tour of South Africa on September 25, 2019 in Cape Town, South Africa. (Photo by Toby Melville - Pool/Getty Images) Foto: Toby Melville - Pool/Getty Images
Jakarta -

Archie Mountbatten-Windsor dan Lilibet Mountbatten-Windsor, putra-putri Meghan Markle dan Pangeran Harry kini menyandang gelar kerajaan setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II. Sebelumnya, keduanya tidak memiliki gelar, dan sempat membuat Meghan Markle kesal.

Secara teknis, Archie akan disebut sebagai Pangeran, begitu juga dengan Lilibet yang berhak menjadi seorang Putri. Setelah meninggalnya Ratu, otomatis kakek mereka, Pangeran Charles akan menjadi Raja.

Dalam wawancara dengan Oprah Winfrey beberapa waktu lalu, Meghan Markle menggambarkan rasa sakitnya ketika dia mengklaim bahwa pejabat kerajaan telah menolak Archie menerima gelar pangeran dan menuduh Istana Buckingham gagal melindungi keamanan putra-putri mereka.

Meghan mengaku tidak memiliki ketertarikan dengan keagungan sebuah gelar. Namun, istri Pangeran Harry itu ingin memastikan putra-putrinya mendapatkan keamanan layaknya seorang pangeran kerajaan. Meghan juga menyinggung bahwa anaknya tidak mendapat gelar karena Archie dan Lilibet merupakan cucu dengan campuran ras.

Meghan dan Pangeran Harry sendiri kini tidak lagi menggunakan gelar HRH setelah berhenti menjadi anggota senior kerajaan Inggris, Keduanya memilih untuk hidup 'normal' di Inggris.

Pernyataan Meghan dan Pangeran Harry dalam wawancara tersebut dinilai kontras. Lantaran, Pangeran Harry mengaku beban dengan gelar kerajaan. Sementara dia dan istrinya merasa tersinggung ketika anaknya tidak mendapatkan gelar kerajaan.

Sejumlah anggota kerajaan pun akan mendapatkan gelar yang berbeda setelah wafatnya Ratu Elizabeth pada Kamis (8/9/2022). Pangeran Charles akan naik taktha dengan menjadi raja. Istrinya Camilla yang sebelumnya tidak memiliki gelar, kini akan dipanggil dengan gelar Queen Consort atau Permaisuri.

Begitu juga dengan Kate Middleton dan Pangeran William yang penyematan gelarnya akan berubah. Gelar baru pasangan tersebut adalah Duke dan Duchess of Cornwall and Cambridge. Sebelumnya adalah Duke dan Duchess of Cambridge.

Pangeran William juga mewarisi gelar Skotlandia Duke of Rothesay, Earl of Carrick, Baron of Renfrew, Lord of the Isles, dan Prince and Great Steward of Scotland. Sementara, Kate Middleton juga akan disebut sebagai Putri Wales yang diturunkan dari ibu mertuanya, Putri Diana.



Simak Video "Meghan Markle Bicara Terkait Meninggalnya Ratu Elizabeth II"
[Gambas:Video 20detik]
(kik/kik)
Breaking News
×
Komisi III RDP dengan PPATK
Komisi III RDP dengan PPATK Selengkapnya